KPU Bitung Buka Pendaftaran Calon PPK, Berikut Persyaratannya

Foto - Daftar Persyaratan dan Teknis Perekrutan PPK

SULUTDAILY||Bitung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bitung segera melakukan pembentukan badan adhock panitia pemilihan kecamatan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota Bitung pada pilkada serentak 2020.

Ketua KPU kota Bitung Deslie Sumampouw, SE melalui Ketua Divisi SDM dan Parmas, Iten Kojongian menjelaskan bahwa akan segera membentuk badan adhock panitia pemilihan kecamatan berdasarkan ralat surat ketua KPU RI nomor 2228/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2019, tanggal 6 Desember 2019 tentang pembentukan masa kerja PPK, PPS, PPDP dan KPPS pada pemilihan serentak 2020,

“Pembentukan badan adhock panitia pemilihan kecamatan nantinya akan dimulai pada tanggal 15 sampai 17 Januari 2020. Setelah selesai pengumuman akan dilaksanakan penerimaan pada tanggal 18 sampai 24 Januari 2020,” jelas Iten.

lanjutnya, “Kemudian masuk pada tahapan penelitian administrasi tanggal 25 sampai 17 Januari 2020 dan pengumuman hasil penelitian administrasi pada tanggal 29 sampai 29 Januari 2020. Seleksi tertulis tanggal 31Januari sampai 1 Februari dan pengumuman hasil seleksi tertulis tanggal 2 samapi 3 Februari 2020,” katanya.

Tidak hanya tes tertulis, kami juga akan melakukan seleksi wawancara serta memberikan tanggapan masyarakat kepada calon PPK yang lulus dalam tahap wawancara,

“Seleksi wawancara nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 5 Februari dan pengumuman seleksi wawancara pada tanggal 6 sampai 8 Februari serta pengumuman hasil seleksi wawancara pada tanggal 9 sampai 11 Februari dan diikuti dengan tanggapan masyarakat terhadap calon PPK pada tanggal 12 samapi 28 Februari 2020,” pungkasnya.

Jika tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap calon PPK yang lolos sampai tahap akhir sebagai mana yang dimaksud di atas, maka KPU akan segera melantik para calon PPK,

“Jika tidak ada tanggapan sejak tanggal 12 sampai 28 Februari, calon PPK yang lolos pada tahap akhir akan dilantik pada tanggal 29 Februari 2020 dan mulai bekerja pada tanggal 1 Maret dan berakhir sampai tanggal 30 November 2020,” katanya.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon PPK :

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berusia 17 sampai 60 tahun.
  3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota parpol.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
  7. Bebas dari penyalahgunaan narkoba.
  8. Berpendidikan minimal SMA/Sederajat.
  9. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
  10. Tidak pernah di jatuhi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten kota atau DKPP pada jabatan yang sama PPK.
  11. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama PPK.
  12. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
  13. Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu paslon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota.
  14. Mampu secara jasmani dan rohani.

Formulir pendaftaran dapat diambil di Kantor KPU Bitung, Alamat jalan Stadion Dua Saudara, kelurahan Manembo-nembo Tengah, kecamatan Matuari, kota Bitung.

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This