SULUTDAILY|| Tomohon – Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tomohon Drs Octavianus DS Mandagi secara resmi membuka Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Kota Tomohon, (20/3/2019) di Wisma Kristianitas Tomohon.
Selain membuka kegiatan, Mandagi juga memberikan materi mengenai Kebijakan Pemerintah Dalam Menunjang Kota Layak Anak Melalui Pemenuhan Hak Anak, dengan narasumber lainnya yakni Fasilitator Nasional DR Ruth Umbase MHum, Fasilitator Daerah Pdt Marsel Meruntu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon Dr Olga Karinda MKes, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon Dr Deesje Liuw MBiomed.
Sedangkan pesertanya dari instansi perangkat daerah terkait, Guru, Tokoh Agama, dunia usaha, wartawan, serta lembaga maupun masyarakat peduli anak.
Disampaikan Mandagi bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kota Layak Anak (KLA), diperlukan adanya pemahaman tentang KHA sebagai dasar dalam pemenuhan hak anak.
“Wacana tentang anak tidak bisa lepas dari Konvensi Hak Anak, karena konvensi inilah yang menjadi dasar bagi dunia internasional termasuk Indonesia dan Kota Tomohon pada khususnya, untuk memandang permasalahan anak,” ujar Mandagi.
Dijelaskannya, ada empat prinsip umum yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak yaitu non diskriminasi, terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, penghargaan terhadap pendapat anak.
“Tahun 2018 Kota Tomohon meraih penghargaan Kota Layak Anak dengan Kategori Pratama, sehingga menjadi salahsatu tolak ukur bahwa Pemkot Tomohon berada di jalur yang benar dalam hak pemenuhan anak,” kata Mandagi.
Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi acuan organisasi perangkat daerah dan sektor lainnya, untuk memperhatikan hak anak dalam kebijakan dan pelaksanaan program atau kegiatan sebagai cikal bakal mewujudkan Kota Tomohon sebagai Kota Layak Anak. (davyt)






