Kisah Perjalanan Kota Tomohon ke-17 Tahun 2020
SULUTDAILY|| Tomohon – Perjalanan Kota Tomohon sejak disahkan DPR RI sebagai kota otonom pada 27 Januari 2003, kini memasuki usia ke-17 sekarang 27 Januari 2020.
Diakui perkembangan Kota Tomohon cukup pesat sejak resmi memiliki pemerintahan yang dimulai pada tanggal 4 Agustus 2003 silam, yang dalam perjalanan telah melewati kepemimpinan Drs Boy Simon Tangkawarouw MSc, Jeffry R Korengkeng SH MSi, Nico Pelealu SH MSi, Jefferson SM Rumajar SE – Linneke S Watoelangkouw SSi, Fentje D Goni SH, Drs Gerson Mamuaja, Jefferson SM Rumajar SE – Jimmy F Eman SE Ak, Jimmy F Eman SE Ak, DR Drs Arnold Poli SH MAP, Drs Sanny J Parengkuan, Jimmy F Eman SE Ak – Syerly A Sompotan.
Dalam kilas perjalanan perjuangan pembentukan Kota Tomohon sebagai hasil dari komitmen politik tokoh pemuda saat itu, mampu mewujudkan harapan masyarakat secara umum dengan menjadikan sebuah kecamatan menjadi kota otonom berdasarkan beberapa bentuk perundang-undangan.
Perjuangan Pembentukan Kota Tomohon diawali sebuah percakapan beberapa tokoh pemuda di Tahun 1979 yang selanjutnya memperjuangkan Tomohon sebagai Kota Administratif (sesuai undang -undang pada masa itu), namun belum mendapatkan hasil positif. Namun demikian, perjuangan terus digema sehingga digelarlah Apel Siaga Pemuda Tomohon di Ex Rindam Kakaskasen Tomohon yang dimotori KNPI Kecamatan Tomohon dihadapan Bupati Minahasa JO Bolang menyatakan kebulatan tekad menuju Tomohon Kota Otonom.
Setelah melalui berbagai diskusi dan komitmen, maka mulailah terbentuk beberapa kelompok perjuangan pembentukan Kota Tomohon yang diawali oleh Komite Perjuangan Pembentukan Daerah Kota Tomohon (KP2DKT) pimpinan Harry Runtuwene, Harianto Lasut dan Ibrahim Tular dalam bimbingan tokoh masyarakat Tomohon DR Jan Turang. Perjuangan ini terus bergema melalui tahapan aspirasi masyarakat di DPRD Kabupaten Minahasa dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, maupun DPR RI.
Seiring perjalanan, maka terbentuklah Panitia Persiapan Kota Tomohon (P2KT) yang dipimpin Jefferson SM Rumajar SE (Anggota DPRD Minahasa) dan melakukan berbagai aktifitas melanjutkan perjuangan pada tahapan verifikasi Pemerintah RI melalui Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi II DPR RI.
Singkat kata, perjuangan tersebut diwujudkan ketika DPR RI dalam rapat paripurna memutuskan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengesahan Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Selatan pada Tanggal 27 Januari 2003. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri RI mengangkat Penjabat Walikota Tomohon Drs Boy S Tangkawarouw MSc pada tanghsl 4 Agustus 2003. (davyt)