
Kereh Sosialisasikan Perda Rabies
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Kinilow Tomohon Utara.
Kegiatan ini dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus SH, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL dan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon Drh John Karundeng.
Dijelaskan Kereh bahwa kehadiran peraturan daerah terkait pengendalian dan penanggulangan rabies sangat penting bagi Kota Tomohon yang sedang dalam masa pertumbuhan menjadi kita tujuan wisata dunia.
“Perda ini memiliki manfaat besar bagi masyarakat dalam urusan kenyamanan maupun keamanan, sehingga persoalan hewan peliharaan yang beresiko terhadap penularan penyakit rabies perlu dilakukan. Perda ini dijamin dapat menjadi acuan Pemerintah Kota Tomohon dalam menciptakan kenyamanan bagii masyarakat maupun wisatawan,” kata Kereh. (davyt)


