
Kereh Sosialisasi Perda Bangunan Gedung
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dengan menghadirkan Anggota DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL, (31/1/2019) di Kelurahan Kinilow dan Kelurahan Kinilow Satu.
Ketika membuka kegiatan sekaligus membawakan materi, Kereh mengatakan penerbitan peraturan daerah memiliki tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang tertib sehingga memberikan nilai positif dalam kehidupan bermasyarakat.
“Terkait Perda Bangunan Gedung, perlu dipahami dan diketahui masyarakat tentang kaidah atau aturan yang telah ditetapkan sehingga tudak melanggar, serta memberikan manfaat bagi kepentingan banyak orang,” ujar Kereh.
Sementara, mengawali sosialisasi Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Djonnie Sualang SE mengatakan program ini sebagaiblangkah kongkrit DPRD Kota Tomohon dalam menyebarluaskan informasi soal penerbitan peraturan daerah, sehingga dapat diketahui dan dipahami masyarakat.
Narasumber dari instansi teknis, Kepala Bidang Penataan
Perumahan Dinas Perumahan Permukiman Daerah Kota Tomohon Ir Bastian Wowiling. (davyt)