JFE Buka Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah

JFE Buka Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah

SULUTDAILY|| Tomohon -Pemerintah Kota Tomohon menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tomohon yang dibuka oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak sekaligus sebagai narasumber, (5/7/2018) di Aula Karya Indah Tomohom.

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Sulawesi Utara Olvie Ateng SE MSi (narasumber), Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP M Aswar Nur SIK (narasumber), Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tomohon Wilke Rabeta SH (narasumber), Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs ODS Mandagi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon DR Juliana D Karwur MKes MSi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja AKBP Nicolaas Pangemanan, serta para peserta dari investor, pemilik usaha dan pemilik restoran/rumah makan.

Walikota JFE dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagaimana diketahui bersama, pada tahun 2017 yang lalu, telah dilewati beberapa tahapan dalam penyusunan beberapa peraturan daerah di bidang pajak dan retribusi daerah, baik oleh internal Pemerintah Kota Tomohon maupun pembahasan bersama dengan pihak legislatif yakni DPRD Kota Tomohon, maupun tahapan evaluasi dari pihak pemerintah Propinsi Sulawesi Utara dan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sehingga peraturan tersebut dapat ditetapkan.

“Penyusunan regulasi pajak dan Retribusi Daerah merupakan kewenangan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah. Selanjutnya Peraturan Daerah Kota Tomohon yang baru perlu mendapatkan perhatian dari para peserta sosialisasi yaitu peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang sistem penerimaan pajak daerah secara elektronik,” ungkap JFE. (davyt)

TAGS
Share This