Jes Jo Paparkan Perda Tibum Pada Masyarakat Tumatangtang dan KamJa
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Tumatangtang dan Kampung Jawa, (25/3/2019).
Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Djemmy Jerry Sundah SE (Jes Jo) dan Kepala Polisi Pamong Praja Kota Tomohon Syske S Wongkar SPd.
Sundah ketika membawakan materi menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat dan perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dimaksimalkan dan dipahami yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan umum.
Terkait Perda Tibum, Jes Jo sapaan populer Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tomohon menyatakan peraturan daerah ini untuk mengatur prilaku masyarakat sehingga tidak menggangu orang lain di Kota Tomohon sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat terutama jaminan kenyamanan bersama.
“Perda ini digodok melalui pembahasan dalam beberapa tahapan diawali dari Bapemperda selanjutnya diteruskan lewat pansus hingga tahapan lanjutan hingga penetapan DPRD Kota Tomohon dengan tujuan melindungi masyarakat, sekaligus menciptakan kenyamanan kehidupan bermasyarakat. Diingatkan bagi masyarakat untuk taat pada perda ini supaya terhindar sanksi,” jelas Sundah yang berkompetisi pada Pemilihan Legislatif DPRD Kota Tomohon dari Partai Golkar dengan Nomor Urut 1 Dapil III wilayah Tomohon Selatan.
Sementara, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Sigie Pungus SH ketika membuka kegiatan mengatakan Sekretariat DPRD Kota Tomohon memfasilitasi sosialisasi perda, termasuk Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 ini tentang Tibum merupakan produk legislasi atau hukum DPRD Kota Tomohon atas usulan dari Pemerintah Kota Tomohon. (davyt)