Hari Kesembilan Operasi Keselamatan Samrat, Polres Mitra Jaring Pelanggar Lalin

Kapolsek Touluaan Ipda Desi Solang | Pelanggar Lalin merusak knalpot racing

SULUTDAILY|| Ratahan – Polres Minahasa Tenggara dan Polsek jajaran terus mengintensifkan kegiatan operasi keselamatan Samrat 2021 di daerah tersebut.

Pada hari kesembilan operasi keselamatan Samrat, terpantau Polsek Touluaan melaksanakan operasi dengan sasaran pelanggaran lalu lintas (Lalin) dan pelanggar protokol kesehatan covid19 yang di pusatkan di depan Mapolsek Touluaan, Senin 19 Maret 2021.

Kapolsek Touluaan Ipda Desi Solang mengatakan, operasi pada hari kesembilan yang dilaksanakan pihaknya berhasil menjaring pelanggar lalu lintas yaitu pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.

“Karena ini pelanggaran yang diatensi dan merupakan salah satu pelanggaran yang sangat dikeluhkan masyarakat, selanjutnya kami mengambil tindakan dengan mengamankan babuk di Mapolsek Touluaan dan meminta kelengkapan surat kendaraan (STNK),” terang Solang.

Tidak hanya itu, diungkapkan Solang, pihaknya juga mengundang hukum tua bersama kepala jaga dimana pelanggar tersebut berdomisili untuk sama-sama melaksanakan pembinaan.

Setelah itu, pelanggar kemudian mengganti knalpot racing dengan knalpot standar sesuai syarat teknis dan layak jalan, kemudian sesuai kehendak sendiri tanpa paksaan menghancurkan knalpot racing sehingga tidak bisa digunakan lagi.

“Selain itu, pelanggar juga membuat surat pernyataan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lagi dan ditanda tangani oleh pelanggar dan hukum tua disaksikan orang tua,” tukas Solang.

Sambung Solang, salah satu program Polsek Touluaan saat ini, jika menemukan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan knalpot bising, maka Polsek melibatkan pemerintah desa dalam hal ini hukum tua dan kepala jaga untuk pembinaan. Selanjutnya, pelanggar dengan kehendak sendiri menghancurkan knalpot racing sehingga tidak digunakan lagi dan dibuatkan surat pernyataan dan diambil dokumentasi.

“Hal ini dikandung maksud agar pemerintah desa, aparat/perangkat desa ikut berperan serta sekaligus bertanggungjawab terhadap masyarakatnya yang melakukan pelanggaran,” terang Kapolsek.

(Hpm/***)

CATEGORIES
TAGS
Share This