Hanya 8 Parpol yang Serahkan Hasil Dana Audit Kampanye ke KPU Sitaro
SULUTDAILY|| SIAU – KPU Sitaro mengumumkan hasil audit dana kampanye parpol sebagai bagian dari Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada publik. Pengumuman ini dilakukan dalam pertemuan yang mengundang semua pimpinan partai politik di Kantor KPU, Jl. Lokong Banua, Tatahadeng, Kecamatan Siau Timur, Kamis (06/06/2019).
“Dari data yg dihimpun hanya 8 partai politik yang menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU,” ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Yosep Salombe.
Dikatakannya sejak awal KPU selalu mengingatkan dalam pertemuan resmi antara lain terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) hingga Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang menjadi ketentuan para Calon Legislatif (caleg).
Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro menyampaikan bahwa penyampaian atau laporan dana kampanye itu sangat perlu karena ini sudah diatur dalam peraturan KPU dan wajib dipenuhi oleh peserta pemilu dalam hal ini partai politik.
Sesuai dengan pantauan kami ada 4 (empat) yang menerima hasil audit dana kampanye yang hadir dalam acara penyerahan ini di antaranya; partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP), partai golongan (Golkar) karya, partai Demokrat, partai Nasdem.
Dalam kesempatan ini Ketua KPUD Sitaro juga mengingatkan agar calon yang lolos atau terpilih pada Pilcaleg lalu harus segera menyerahkan LHKPN ke KPUD tujuh hari sesudah penetapan.
“Kalau tidak menyerahkan maka caleg tersebut pasti dianulir karena tidak memenuhi aturan yang diatur dalam perundang-undangan,” tegasnya. (herka).