Hadapi 2 Perkara PHPU, KPU Sulut Optimis Menang

Politik11 Views

SULUTDAILY|| Manado – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara ( KPU Sulut) kini sedang menyelesaikan 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Panel 3 Gedung 1 MK Lantai 4.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon mengungkapkan dua PHPU yang masih lanjut yakni perkara nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Pemilu anggota DPRD Minahasa Dapil Minahasa 5, dan perkara nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan pemohon Harley Mangindaan, caleg Partai Demokrat.

” Sidang akan dilaksanakan pada 31 Mei 2024 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi/ahli dan memeriksa/mengesahkan alat bukti tambahan. Kami sudah menyiapkan saksi dan alat bukti tambahan untuk membantah dalil-dalil pemohon,” kata Tinangon kepada Sulutdaily, Rabu (29/05/2024).

Menurut Tinangon, PHPU di MK adalah ruang konstitusional bagi peserta pemilu untuk melakukan gugatan terhadap hal-hal terkait hasil pemilu yang diduga terjadi kekeliruan. Hal ini juga merupakan salah satu syarat pemilu demokratis yang wajib memberikan ruang bagi adanya gugatan.

“Prosedur legal-konstitusional tersebut harus kita hargai sebagai salah satu wujud electoral justice system (sistem keadilan pemilu),” ujarnya.

Ia menegaskan KPU Sulut dan jajaran KPU Kabupaten/Kota telah siap menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan Pemohon.

“Kami sangat optimis untuk memenangkan 2 perkara ini,” tandas Tinangon sambil menambahkan harus diingat bahwa salah satu asas hukum yaitu Actori In Cumbit Probatio yang berarti siapa yang menggugat/mendalilkan maka dialah yang wajib membuktikan.

Saat ini, rombongan tim KPU Sulut sudah berada di Jakarta, demikian juga tim hukum dan saksi pemohon serta tim hukum dan saksi pihak terkait

Kuasa hukum pihak terkait Jemmy Mokolensang mengatakan PDI Perjuangan selaku Pihak Terkait dalam sengketa PHPU Caleg di Minahasa Dapil 5 sudah siap untuk mengajukan para Saksi.

” Kami telah menyiapkan saksi untuk Rekap tingkat Propinsi, Kabupaten, Kecamatan bahkan sampai saksi Partai di tingkat TPS, dalam memenuhi proses pemeriksaan di MK sebagai pendukung bukti surat yang sudah diajukan dalam persidangan sebelumnya,” kata Mokolensang didampingi kuasa hukum lainnya yakni Jelly Dondokambey SH dan Denny Kaunang SH mereka bertiga di supervisi langsung dari Badan Bantuan Hukum Rakyat DPP PDI Perjuangan (Jr)