Golkar Minta PDI Perjuangan Menahan Diri Soal Kasus Ratu Atut

SULUT DAILY|| Jakarta  – Bambang Soesatyo, Wakil Bendahara Umum Partai Golkar meminta PDI Perjuangan menahan diri terkait dengan posisi Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah yang cegah berpergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Saya mengimbau kepada sahabat saya Rano Karno (Wakil Gubernur Banten) dan PDI Perjuangan untuk menahan diri agar koalisi yang terjalin baik dengan Golkar di Banten tidak menjadi rusak,” kata Bambang Soesatyo di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Bambang meminta semua pihak untuk melihat posisi Atut secara jernih terkait dengan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lebak Banten. Dia menegaskan posisi Atut dalam kasus tersebut masih sebatas saksi bukan tersangka. “Kalaupun menjadi tersangka, harus sudah memiliki kekuatan tetap (harus melepaskan jabatan Gubernur Banten),” ujarnya.

Bambang Soesatyo menilai koalisi yang terbangun antara Golkar dan PDI Perjuangan memiliki prospek yang besar pada Pemilu 2014. Oleh karena itu, menurut dia, Partai Golkar ingin meningkatkan hubungan koalisi tersebut agar lebih besar untuk kepentingan pemilu mendatang. ’’Jangan nafsu kekuasaan merasuk karena posisi Atut belum ditetapkan menjadi tersangka apalagi terdakwa,” tegasnya.

 Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Gubernur Banten Ratu Atut berpergian ke luar negeri karena diduga mengetahui dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar terkait dengan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Kasus itu juga melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pengusaha Susi Tur Andayani.

Wakil Gubernur Banten Rano Karno sudah mengungkapkan bahwa dirinya siap untuk menggantikan Ratu Atut sebagai Gubernur Banten. Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa partainya tidak pernah mendorong agar Ratu Atut meninggalkan posisinya sebagai Gubernur Banten sehingga Rano Karno menggantikan posisinya. PDI Perjuangan, menurut Puan, mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pencegahan Atut ke luar negeri oleh KPK.(antara/JbR)

TAGS
Share This