GO-JEK Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Bayar Rp.16.800 Sebulan Driver GO-JEK Dapat Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian.
SULUTDAILY|| Manado – Pihak pengelola jasa GO-JEK sudah mengandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mempermudah layanan pada sektor Bukan Penerima Upah (BPU) bagi para mitra driver. Dari kerjasama ini semua mitra driver yang terdaftar akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan membayar iuran bulanan Rp.16.800 per bulan. Harga ini hanya seperti harga sebungkus rokok kan?
Lantas, bagaimana cara mendaftar? Rupanya sangat mudah. Mitra GO-JEK hanya perlu mendaftar di website khusus yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan dan GO-JEK. Pendaftaran bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun. Selanjutnya iuran akan dibayarkan melalui pemotongan saldo deposit mitra GO-JEK secara personal. Demikian dijelaskan dalam jumpa pers dengan para awak Media di Wahaha Restoran, Kawasan Megamas, Sabtu (14/4/2018).
Rey Nelwan seorang driver gojek hadir menjadi narasumber. Ia sharing bagaimana ia mengalami kecelakaan dan bisa mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. “Saya daftar pagi dan dihari yang sama saya kecelakaan dan bersyukur fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bisa saya pakai untuk mendapat pelayanan di rumah sakit,” ujarnya.
“Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2017. Ini merupakan komitmen GO-JEK dalam mempermudah para mitra untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sektor BPU,” ungkap Senior Vice President Public Policy and Goverment Relations GO-JEK Malikulkusno Utomo.
Dikatakan Malikulkusno program ini bisa dinikmati mitra driver GO-JEK di 50 kota tempat GO-JEK beroperasi. Manado menjadi kota pertama yang disosialisasi khusus karena dianggap kota yang potensial dengan mitra gojek.
Ali Purnomo dari BPJS Pusat mengatakan ada ribuan pengemudi transportasi online yang sangat rentan terhadap kecelakaan saat menjalankan pekerjaannya. “Penting bagi mereka untuk menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan dimana ada perlindungan sosial dan semuanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Manado Elyanus Pongsoda mengapresiasi program ini. “Pemberian kemudahan akses terhadap jaminan sosial merupakan bagian dari peningkatan inklusi keuangan terutama dikalangan pekerja sektor informal,” ungkap Elyanus.
Selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara Ir.Erny Tumundo yang juga hadir sebagai narasumber mangatakan program GO-JEK dan BPJS Ketenagakerjaan ini sinergi dengan program pemerintah dalam hal ini Operasi Desa Selesaikan Kemiskinan (OD-SK). “Program ini sejalan dengan keseriusan Gubernur Sulut Bapak Olly Dondokambey dalam memerhatikan nasib tenaga kerja di Sulut dan meningkatkan kepesertaan BJPS,” katanya.(Judith)