
Eksekusi Lahan Perkebunan Kelapa di Desa Maen Nyaris Ricuh
SULUTDAILY|| Minut-Pemerintah Kecamatan Likupang Timur dan Polsek Likupang, Rabu (09/10/2019) melaksanakan eksekusi tanah di Desa Maen Kecamatan Likupang Timur antara Voni Magonta sebagai tergugat lawan Wangania Moniga sebagai penggugat.
Eksekusi lahan perkebunan kelapa ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi melalui berita acara pelaksanaan eksekusi Perdata Nomor 75/Pdt.G/2012/PN.Amd Jo Pengadilan Tinggi Manado tanggal 5 Juni 2014, No 2314 K/Pdt/2013 Jo Peninjauan kembali tanggal 5 Oktober 2016 No. 114/Pdt/2016.

Pelaksanaan eksekusi dan pengukuran tanah tersebut nyaria ricuh karena kedua belah pihak masing-masing bersikukuh menyatakan kepemilikan lahan tersebut. Lahan ini menjadi sengketa antara kakak beradik karena peninggalan orang tua.
“Kami dari pemerintah desa didampingi Polsek Likupang hanya melaksanakan surat eksekusi berdasarkan putusan isi putusan Pengadilan Negeri Airmadidi,” ujar Kumtua Maen, Enola Kaunang kepada wartawan yang berada di lokasi eksekusi.
Enola mengatakan, sengketa lahan ini telah bergulir sejak tahun 2012 hingga sampai saat ini. Bahkan kasus ini sudah 2 kali diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah adanya permintaan peninjauan kembali oleh pihak tergugat. Bahkan, lalu juga pernah dibacakan surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 10 April 2018 No 75/Pdt.G/2012/PN.Amd.

Namun, dalam proses eksekusi lahan, tidak terlihat pihak Pengadilan Negeri Minut dan BPN Minut. Dan dalam surat eksekusinya tidak mencantumkan luasan besar tanah yang akan di eksekusi.
“Kami tidak terima karena lahan yang akan di eksekusi tidak memiliki koordinat jelas dan tak memuat luasan yang jelas. Kami juga pertanyakan surat tanah yang asli mereka karena kami punya surat tanah ini,” ujar salah satu keluarga dari tergugat dan berencana masih akan berjuang mempertahankan lahan yang diklaim miliknya.
Sementara itu, ahli waris yang merupakan penggugat, Jein Moniaga mempertanyakan sikap keluarga tergugat saat dalam proses pengadilan waktun lalu yang tidak menunjukkan bukti jelas kepemilikan tanah. “Bahkan surat yang mereka punya sangat diragukan karena tulisannya sangat buram atau tak jelas,” tambahnya.

Kapolsek Likupang, AKP Deni Rantung saat mengawal proses pelaksanaan eksekusi mengharapkan agar permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa harus ada bentrok fisik. “Tugas kami hanya sebatas mengamankan. Jika masih ada persoalan, silakan selesaikan secara hukum tanpa ada kekerasan,” tambahnya.(**)