DPRD Bolmut Gelar Rapat Pansus Ranperda Inisiatif tentang Tata Cara Pencalonan Sangadi 2018
SULUTDAILY, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rwkyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Sangadi Tahun 2018.
Rapat Pansus yang digelar diruang Pansus kantor DPRD Bolmut dipimpin oleh Mulyadi Pamili, Wakil Ketua DPRD Bolmut Abdul Eba Nani, Juldin Bolota serta anggota DPRD Bolmut lainnya Aktrida Datungsolang, ST, Yanti Harundja, Srianita Potabuga, SE, Mahmud Tegila dan Ismail Mardani.
” Ranperda inisiatif ini akan digodok bersama Pemerintah Kabupaten terkait ditetapkannya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, ” Ujar Mulyadi Pamili ketua rapat pansus, Senin (23/7).
Penggodokan ranperda inisiatif DPRD Bolmut Tahun 2018 tentang tata cara pencalonan pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian sangadi dihadiri oleh staf ahli setda bolmut Karim Lauma, kepala Bagian Hukum Setda bolmut Abdul Muis Suratinoyo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Fadly T Usup.
” Sedikit tegang saat penggodokan ranperda untuk memadukan kesesuaian perundang – undangan, ” ujar Abdul Muis Suratinoyo.
Disela – sela penggodokan ranperda, ada juga beberapa usulan tambahan sebagai syarat pencalonan sangadi diantaranya harus tahu berbahasa daerah. ” Yah,,, bahasa daerah harus menjadi pertimbangan dan masuk sebagai salah satu syarat tata cara pencalonan sangadi, tutur Aktrida Datungsolang. (Ricky)