SULUTDAILY || Kotamobagu — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu merespons keluhan masyarakat terkait penumpukan sampah di kawasan Pasar 23 Maret dengan mengeluarkan peringatan tegas kepada warga dan pedagang pada Kamis (19/3).
DLH menegaskan bahwa sejumlah titik yang selama ini digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah, seperti area pintu masuk pasar dan sisi samping Bank BNI, bukan merupakan tempat pembuangan resmi. Area tersebut diketahui berfungsi sebagai fasilitas umum dan area parkir.
Kepala DLH Kotamobagu, Erwin Pasambuna, menjelaskan bahwa masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait lokasi yang diperbolehkan untuk membuang sampah.
Ia menyampaikan bahwa area di pintu masuk pasar dan di samping Bank BNI bukanlah tempat pembuangan sampah, melainkan fasilitas umum, namun masih ditemukan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Menurut DLH, kondisi tersebut berdampak pada terganggunya keindahan lingkungan serta menghambat proses pengangkutan sampah oleh petugas kebersihan.
Terdapat dua persoalan utama yang ditemukan, yakni munculnya titik pembuangan sampah liar di lokasi yang tidak semestinya serta aktivitas pedagang yang berjualan di bahu jalan, sehingga mengganggu akses kendaraan pengangkut sampah.
DLH mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat di lingkungan pasar, untuk meningkatkan koordinasi dan kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Masyarakat diimbau untuk membuang sampah pada tempat resmi yang telah disediakan, sementara para pedagang diminta tidak berjualan di bahu jalan agar proses pengangkutan sampah dapat berjalan lancar.
Kepala DLH menegaskan bahwa kebersihan lingkungan pasar merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran kolektif agar tercipta kondisi pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (afn/jr)












