Dituding Lakukan Manipulasi, Johana Untu Buktikan Surat Kepemilikan Tanah di Wioi Satu
SULUTDAILY|| Ratahan – Konflik kepemilikan lahan di Desa Wioi Satu, Kecamatan Ratahan Timur, Minahasa Tenggara antara Johana Untu dan Enos Arnold Pontororing berlanjut.
Sebelumnya, Johana Untu mengadukan sejumlah oknum yang diduga orang suruhan Enos Arnold Pontoring ke Polres Minahasa Tenggara atas dugaan penyerobotan tanah menggunakan alat berat jenis ekskavator di Desa Wioi Satu, pada Rabu 26 Mei 2021.
Pagi tadi, Rabu 2 Juni 2021, bertempat di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Mitra, kedua pihak yakni Johana Untu dan Enos Arnold Pontororing bersama pemerintah desa setempat dihadirkan dalam rangka mencocokan surat kepemilikan kedua pihak dengan register desa.
Dari hasil pencocokan, keduanya sama-sama memiliki surat hanya saja terdapat perbedaan pada gambar sebagaimana surat yang dipegang masing-masing pihak.
Usai pertemuan di Polres Mitra, Johana Untu mengaku sangat menyayangkan adanya tudingan yang menyebutkan dirinya melakukan manipulasi surat kepemilikan tanah yang saat ini dipersoalkan keluarga Enos Arnold Pontororing.
“Tadi merupakan pembuktian bahwa tidak ada manipulasi sebagaimana tudingan yang selama ini disampaikan kepada saya. Saya punya dokumen dan surat kepemilikan tanah tersebut, dan semua itu sudah dicocokan dengan register desa,” beber Untu.
Tidak itu saja, bahkan beberapa waktu lalu diungkapkan Untu, persoalan tanah tersebut sudah pernah diperkarakan hingga ke pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum.
“Mereka sudah pernah melakukan gugatan atas kepemilikan tanah ini. Waktu itu gugatan mereka tidak diterima atau tidak dikabulkan karena cacat formil (Putusan No). Sehingga pengadilan memutuskan status tanah itu kembali ke pemilik surat yaitu atas nama saya,” ungkap Untu.
Ia pun meminta kepada mereka yang keberatan atas tanah yang ditempati saat ini untuk kembali menempuh jalur hukum bukan senekanya main serobot tanah yang telah memiliki kekuatan hukum oleh pengadilan.
“Yang jelas upaya dan tindakan yang mereka lakukan adalah perbuatan melawan hukum karena melakukan penyerobotan tanah yang bukan milik mereka. Dan hal itu sudah saya laporkan ke Polres Mitra atas dugaan pidana,” tukas Untu.
Dilain pihak, Arnold Pontororing kepada wartawan mengatakan, pihaknya tetap bersikap tegas bahwa lahan tersebut milik keluarganya.
“Proses selanjutnya kami serahkan ke pemerintah desa. Kalo pun tidak ada titik temu kami akan bawa kembali masalah ini ke pengadilan, karena itu lahan milik orang tua kami (warisan keluarga),” jelasnya.
Pontororing juga menyebutkan pihaknya memiliki surat kepemilikan lahan yang sah. Bahkan dalam proses di pengadilan beberapa waktu lalu, sangat jelas yang diungkapkan saksi selaku pemilik lahan yang dibeli oleh pihak sebelah.
“Sangat jelas, pemilik lahan yang dibeli oleh ibu Johana masih ada dan banyak masyarakat yang mengetahui akan status tanah tersebut milik siapa. Silakan tanya ke masyarakat,” sebut Pontororing meyakinkan awak media.
Sementara itu, dibeberkan sumber terpercaya yang meminta namanya tidak ditulis, bahwa berdasarkan hasil pencocok surat kepemilikan dengan register desa, keduanya memiliki surat kepemilikan dan yang membenakan adalah gambar.
Dalam posisi tersebut, pihak pemerintah desa tidak bisa menentukan apalagi mengambil keputusan sehingga harus menunggu keputusan pengadilan.
“Dalam posisi ini kita tunggu saja putusan pengadilan. Tapi perlu diketahui, beberapa waktu lalu sudah ada putusan pengadilan. Dan saat itu gugatan penggugat yakni Arnold Pontororing tidak dikabulkan. Jadi secara hukum status kepemilikan kembali ke tergugat selaku pemilik surat yaitu Johana Untu,” beber sumber.
(***)