Diterima Hengky Honandar, 3 Motif Batik Bitung Resmi Tercatat Hak Cipta Selama 50 Tahun

Diterima Hengky Honandar, 3 Motif Batik Bitung Resmi Tercatat Hak Cipta Selama 50 Tahun

Foto - Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE, saat Menerima Pencatatan Cipta Batik.

SULUTDAILY||Bitung-Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE, hadiri kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam rangka peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2023, yang bertempat di Atrium Manado Town Square II, pada hari Rabu (24/05/2023).

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan sertifikat pencatatan cipta batik milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Min Husein kepada Wakil Wali Kota Bitung.

Batik Pemkot Bitung telah terdaftar secara resmi dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), atau perlindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi.

Hak cipta terhadap karya seni kain batik khas Bitung dicatat dalam nomor 000463948, 000463949 dan 000463947. Hak cipta tersebut Berlaku Selama 50 Tahun sejak pertama kali diumumkan.

Dengan adanya pengakuan dari DJKI Itu, Wakil Wali Kota, mengatakan bahwa tiga motif batik Kota Bitung telah ada hak cipta atau terdaftar resmi,

“Kain batik khas Kota Bitung kini telah ada hak cipta atau terdaftar resmi dalam hak kekayaan intelektual atau perlindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan Teknologi,” Kata Hengky.

Ada tiga motif batik Kota Bitung yang sekarang sudah dipatenkan DJKI sebagai hak milik Pemkot Bitung,

“Ada tiga motif Batik yang sudah terdaftar, yakni motif Pesona Bitung, Batik Lembuyang Bitung dan Batik Motif Pohon Bitung,” jelas Hengky.

Lanjut Hengky, “Tiga Motif Batik yang dipatenkan DJKI sebagai milik Pemkot Bitung adalah buah dari hasil sayembara Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bitung, kemudian disempurnakan balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Jogyakarta,” ujarnya.

Kegiatan yang diketahui dilaksanakan mulai dari tanggal 24 sampai 26 Mei 2023 ini yaitu sosialisasi kekayaan intelektual, konsultasi kekayaan intelektual, dan pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual, perseroan perorangan dan pameran UMKM.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh, Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH,. MH, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, Plt. Bupati Kepulauan Sangihe, Dr. Rinny Tamuntuan, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi
Utara.

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This