Ditengah Keseriusan Pemerintah Daerah Menangani Penyebaran Covid-19 Di Bolmut, Internal Pemerintahan Desa Iyok Berpolemik
SULUTDAILY, BOROKO – Ditengah kesibukan pemerintah daerah dalam menangani penyebaran wabah virus covid-19 di kabupaten Bolaang Mongondow Utara, internal jajaran pemerintah desa malah saling tuding roling jabatan yang tidak sesuai prosedur alias amburadul.
Sebut saja desa iyok yang berada di wilayah kecamatan Bolangitang Barat dibawah kepemimpinan Sangadi Idhan Pontoh terjadi konflik internal antara jajaran pemerintahan dalam desa.
Konflik awal yang dipicu oleh roling jabatan dilintas jajaran pemerintahan dalam desa hingga kini masih terus memanas, bahkan saling hujat dimedia sosial.
Kaur keuangan yang tidak menerima perlakuan sewenang – wenang oleh sangadi dalam merotasi jabatan dilingkup pemerintahan desa terus memperlihatkan bukti kinerjanya, yang dituding mengabaikan tugas dan tanggung jawab.
Metavia Basiman yang kini menjabat kaur pemerintahan yang sebelumnya kaur keuangan desa Iyok menuntut hak tunjangan kinerja selama bulan Januari sampai Maret 2020 yang tidak dibayarkan oleh pemerintah desa. Disisi lain seluruh perangkat desa telah menerima tunjangan.
” Tiba – tiba saya diroling oleh sangadi, tanpa ada undangan resmi selaku pemerintah desa. Saya bukan tidak setuju dengan jabatan yang diberikan kepada saya saat ini, namun mekanismenya yang salah. Dan saya bukan orang gila jabatan. Hak saya pun diblokir hingga tunjangan tak dibayarkan sejak bulan januari sampai maret, ” Ujar Basiman, Sabtu (11/04/2020).
Sangadi Iyok Idhan Pontoh ketika memberikan tanggapannya membantah soal tudingan yang disampaikan oleh mantan kaur keuangan (Metavia,red). Menurutnya, pemerintah desa telah melakukan koordinasi dan akan membayar tunjangan kinerjanya.
” Itu tidak benar, selama ini kami terus berkoordinasi. Dan soal pembayaran tunjangan kinerjanya kami akan segera mentransfernya. Namun, yang bersangkutan ketika diundang ke kantor desa tidak perna hadir untuk mengkonfirmasi data kebutuhan administrasi pribadi yang diperlukan oleh bendahara desa, ” Tangkis Pontoh.
Camat Bolangitang Barat Supriadi Goma dalam keterangannya, roling jabatan dalam jajaran pemerintahan desa merupakan hak priogatif sangadi. ” Memang rekomendasi dari kecamatan sudah kami keluarkan untuk roling jabatan ditubuh pemerintah desa iyok, dan itu memang hak penuh oleh sangadi apabila akan meroling jabatan ditubuh pemerintah desa, ” Tutur Goma. (ricky)