Dinaskertrans Dekatkan Pelayanan Kartu Kuning, dan Pentingnya Legalitas

Dinaskertrans Dekatkan Pelayanan Kartu Kuning, dan Pentingnya Legalitas

SULUTDAILY || BOLTIM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), saat ini sedang berpacu dalam upaya meningkatkan pelayanan terkait kepengurusan kartu Kerja (Kartu Kuning) atau AK-1 bagi Masyarakat, terutama yang berada dipelosok Boltim, Kamis (17/02/2022)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Boltim, Harun Manoppo saat diwawancarai oleh awak media, pada Rabu kemarin.

Dimana, pentingnya kartu kuning bagi para pelamar kerja. Hal menjadi perhatian utama pihak Disnakertrans sendiri, ialah jarak yang harus ditempuh oleh para warga, sehingga saat ini pihaknya sedang mendekatkan diri kepada masyarakat, dengan turun langsung ke desa-desa yang berada dipelosok.

“Sekarang sedang dilakukan pelayanan kepada masayarakat, mengingat jarak yang harus ditempuh oleh sebagian masyarakat boltim yang berada dipelosok untuk mengurus kartu kuning, dinaskertrans sekarang mendekatkan diri diwilayah hingga ke desa,” kata Kadis.

Syarat Pembuatan Kartu Kerja (AK-1).

(Lebih lanjut Kadis), dirinya juga mengatakan, bahwa untuk wilayah Kokapoi, sudah dilakukan pelayanan secara langsung oleh pihak Disnakertrans. Sebab, mengingat jarak yang harus ditempu warga di Desa tersebut, serta kebutuhan yang harus mereka mikili, ketika ingin mendapatkan pekerjaan.

“Kemarin didesa kokapoi, untuk pelayanan kartu kuning, agar siapa saja yang ingin melamar pekerjaan di perusahan pertambangan nikel atau pun freport, dengan adanya kartu kuning, maka dapat mempermudah,” lebih lanjut Kadis.

Selain itu, Harun Manoppo juga menerangkan, bila yang mejadi perihal terpenting dalam bekerja itu, ialah legalitas. Karena dengan adanya legalitas kita didalam ruang kerja nanti, maka akan menjadi penopang kita pula dalam meng-claim secara utuh hak kita, seperti ketersedian BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang terpenting dalam bekerja itu, ialah harus memiliki kontrak kerja dengan pihak perusahaan. Contohnya, ketika kita menjalin kotrak kerja dengan PT. ASA, biasanya bikin kontrak kerja, meski pun hanya sebagai supir (Driver), harus membuat kontrak kerja, karena jika kontrak kerja sudah terjalin, maka kita bisa menuntut untuk membuat BPJS ketenagakerjaan, agar sebentar nanti, ketika ada pemutusan hubungan kerja, meski baru berjalan beberapa tahun saja, maka BPJS tadi bisa claim,” terangnya.

(Sambung Harun Manoppo), dan untungnya lagi, bila ada legalitas yang terjalin dalam ruang kerja kita dengan pihak Perusahaan, maka pihak Disnaker pun dapat menfasilitasi kita dalam pemngambilan hak kita tadi.

“Dinas tenaga kerja bisa menfasilitasi, memberikan rekomendasi ketika kita akan mengclaim BPJS ketenagakerjaan tersebut,” tandas Harun Manoppo.

CATEGORIES
TAGS
Share This