Dinas PPKBMD Kota Tomohon Gelar Pencanangan Pembayaran PBB 2015
SULUTDAILY||Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (PPKBMD) Kota Tomohon, Rabu,(29/4) menggelar kegiatan penyerahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung) dan pencanangan pembayaran PBB perdesaan dan perkotaan. (PBB-P2)
Kegiatan yang dilaksanakan di Wale Megfra Kelurahan Matani Rabu (29/4).di hadiri oleh Assisten Administrasi Umum Ir Harold Lolowang MSc, mewakili Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak.
Dalam sambutannya Harold Lolowang mengatakan, sebagai daerah otonom dikedepankan untuk mandiri dalam arti mampu membiayai dan mengurus rumah tangga sendiri.
Dikatakannya juga, keberhasilan kita untuk membangun Kota Tomohon sangat ditopang oleh penerimaan pajak bumi dan bangunan PBB.
Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk membayar pajak tepat pada waktunya, kata Lolowang.
Ditambahkannya sebagai aparatur pelaksana pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pengusaha kiranya dapat melaksanakan pembayaran PBB-P2 dan dapat memberikan contoh pada anggota masyarakat lainnya untuk taat
pajak.
Atas nama Pemerintah Kota, Lolowang menginstruksikan agar para Camat supaya dapat membentuk tim intensifikasi PBB tingkat kecamatan untuk membantu para lurah dalam hal penagihan PBB-P2 dan upayakan pada tahun 2015 ini Kota Tomohon harus lunas PBB 100% sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 september
2015.
Dikatakannya juga, untuk seluruh PNS yang ada di Lingkup pemerintah Kota Tomohon harus menjadi pola anutan dalam membayar dan melunasi PBB.
Sementara itu Kepala Dinas PPKBMD DR Juliana D Karwur M Kes MSi melalui Kabid Pajak Rudy Tuelah SE dalam laporannya mengatakan untuk laporan realisasi pencapaian PBB di Kota Tomohon pada Tahun 2014 untuk Kecamatan Tomohon Utara 77,81 %, Kecamatan Tomohon Tengah 88,78 %, Kecamatan Selatan 93,54 %, Kecamatan Tomohon Timur 82,43 %, sedangkan Kecamatan Tomohon Barat mencapai 93,39 %.
Untuk potensi penerimaan PBB-P2 Kota Tomohon pada tahun 2015 ini adalah sebesar Rp. 2.769.109.806 (Dua Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan juta Seratus Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Rupaiah) dan jumlah SPPT/objek pajak sebanyak 36.919 dengan rincian Kecamatan Tomohon Utara ketetapan Rp. 780.244.913 (jumlah SPPT 9.555), Kecamatan Tomohon Tengah ketetapan Rp. 806.039.747 (jumlah SPPT 6.535), Kecamatan Tomohon Selatan ketetapan Rp. 662.255.475 (jumlah SPPT 10.983), Kecamatan Tomohon Timur ketetapan 258.960.492 (jumlah SPPT 4.099), dan untuk Kecamatan Tomohon Barat ketetapan Rp 261.609.179 (jumlah SPPT 5.747), Kata Tuelah.
Dalam kegiatan tersebut ditandai juga dengan pembayaran langsung PBB a.n. Walikota Tomohon melalui Assisten Administrasi Umum, a.n. Sekretaris Daerah Kota Tomohon melalui Camat Tomohon Tengah Ronald Kalesaran SE, a.n Assisten Administrasi Umum, a.n. Kadis PPKBMD melalui Kabid Pajak, disamping itu dilaksanakan penyerahan SPPT dari Dinas PPKBMD kepada para Camat dan dilanjutkan penyerahan dari Camat kepada perwakilan Lurah.
(TH’Jm)