
Dihadiri Caroll-Sendy, Pemkot Tomohon Sosialisasi Perwako Tata Cara Perjalanan Dinas
SULUTDAILY|| Manado – Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH didampingi Wakil Walikota Tomohon Sendy GA Rumajar SE MIKom, membuka sosialisasi Peraturan Walikota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri, (20/10/2025) di Swiss-Belhotel Maleosan Manado.
Menurut Walikota Caroll, peraturan itu merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
“Ada dua hal pokok yang menjadi penekanan, yakni Efektivitas tujuan dan prioritas anggaran (Perjalanan dinas harus memiliki urgensi yang jelas dan mendukung pencapaian target kinerja daerah). Tertib administrasi dan pertanggung jawaban mutlak,” ujar Caroll.
Diingatkan pula, seluruh bendahara dan pejabat penatausahaan keuangan menjalankan peran pengawasan dengan disiplin, memastikan bukti pengeluaran sah, lengkap, dan disampaikan tepat waktu.
Hadir, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Anggota DPRD Kota Tomohon, Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (davyt)