SULUTDAILY|| Manado- Setelah sekian lama memilih diam, akhirnya sejumlah 21 Anggota Senat Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado mengajukan keberatan terhadap bentuk pembiaran penyelenggaraan administrasi, penyalahgunaan kewenangan dan mal administrasi yang dilakukan Rektor Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, MSc. DEA sebagai pimpinan administrasi tertinggi di lingkungan Unsrat Manado.

Aksi keberatan ini disampaikan perwakilan FH Unsrat yakni Wakil Dekan II Dr. Rodrigo F Elias SH MH, Mantan Ketua Senat Frans Tangkudung, Ketua Bagian Hukum Tata Negara Dr Tommy Sumakul, Ketua Bagian Keperdataan Hendrik Pondaag SH MHum, Senat terpilih Nelly Pinangkaan, SH MH dan KSB BEM FH Unsrat dalam forum jumpa pers di Kantor Fakultas Hukum, Kamis (06/01/2022)
Wakil Dekan II Dr. Rodrigo F Elias SH MH menceritakan kronologisnya bahwa pada tanggal 2 April 2019 telah diadakan pemilihan Senat Fakultas Hukum utusan Dosen bukan Guru Besar namun tidak pernah diangkat dan dilantik oleh Rektor Universitas Sam Ratulangi, maka Anggota Senat terpilih akhirnya mengajukan permohonan ke PTUN melalui Permohonan Putusan Fiktif Positif di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dengan Permohonan Nomor 2/P/FP/2021/PTUN. Mdo.
“Pada pemilihan tersebut, kami menggunakan kebiasaan di Fakultas yakni menggunakan sistem pemilihan, 1 suara memilih 5 anggota. Kebiasaan ini kemudian dianggap inprosedural, karena seharusnya 1 suara memilih satu anggota senat ( one man one vote),” kata Dr Rodrigo.
Bahwa berdasarkan Putusan Permohonan Fiktif Positif PTUN Manado, maka diadakan Pemilihan Senat Fakultas Hukum untuk kedua kalinya pada tanggal 28 April 2021 dan telah terpilih 5 (lima) orang Anggota Senat Wakil Dosen Bukan Guru Besar.

Berita Acara Hasil Pemilihan sudah dikirimkan kepada Rektor beserta Surat penyampaian hasil pemilihan anggota senat wakil dosen bukan guru besar periode tahun 2019-2023 dan permohonan pelantikan melalui Surat Nomor 1348/UN12.7/LL/2021 Tanggal 29 April 2021.
” Namun sampai saat ini Rektor belum melakukan pelantikan Senat Fakultas Hukum Unsrat, padahal kami telah melaksanakan perintah Putusan PTUN dan bertindak sesuai peraturan perundang-undangan, namun Rektor mengabaikannya,” ujarnya.
Senada, mantan Ketua Senat Frans Tangkudung mengakui, akibat kekosongan organ Senat Fakultas Hukum selama hampir 4 Tahun ini, maka Senat Fakultas Hukum tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya termasuk tidak dapat melakukan pemilihan Dekan dalam Rapat Senat tertutup sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Rektor Unsrat Nomor. 04[UN12/LL/2014, “Senat Fakultas bersama Rektor melakukan pernilihan Dekan dalam Rapat Senat Tertutup sesuai peraturan yang berlaku” .
Civitas Akademika FH Unsrat menilai Rektor dengan sengaja melakukan pembiaran dan telah mencederai institusi Fakultas Hukum dengan tidak melantik anggota senat sehingga senat tidak dapat melaksanakan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di tingkat fakultas serta tidak dapat melaksanakan proses pemilihan Dekan Fakultas Hukum.
Rektor sengaja melakukan penundaan pemilihan Dekan sehingga berakhir masa jabatan Dekan dan Rektor akan menuniuk Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Hukum.” Sehingga solah-olah unit kerja Fakultas Hukum bermasalah dan menjadi ajang politik praktis dengan melakukan pembiaran administrasi dan pelanggaran-pelanggaran administrasi Iainnya,” kata Tangkudung sambil menambahkan periode Dekan FH Unsrat akan berakhir 10 Januari 2022.
Ketua Bagian Hukum Tata Negara Dr Tommy Sumakul menambahkan, Rektor juga telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 7 ayat (l ) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana Rektor dengan sadar telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Riset, Tcknologi dan Pcndidikan Tinggi No. 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi Pasal 47 ayat (l) tentang pengangkatan Dekan dan ayat (2) tentang tahapan pengangkatan dekan.
” Kami Senat Fakultas Hukum Unsrat menolak dengan tegas upaya pembiaran administrasi, tindakan sewenang-wenang dan atau bahkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Rektor terhadap Fakultas Hukum Unsrat sehingga mempengaruhi dan mangganggu pelaksanaan Tri Dharma Perguman Tinggi,” kata Sumakul.
Segala tindakan Rektor dalam menerapkan tindakan maladministrasi telah menyalahi semangat penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di lingkungan Fakultas Hukurn dan Unsrat pada umumnya dan sangat bertentangan dengan prinsip reformasi birokrasi dan penyelenggaraan administrasi yang baik dan transparan sebagaimana telah menjadi tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
‘ Kami menolak tindakan otoritarian dan kesewenang-wenangan kekuasaan Rektor dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berpotensi menimbulkan konflik,’’ ujarnya.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakutas Hukum Unsrat Petra Abidin berharap pihak fakultas mampu mencari solusi dan menyelesaikan segera, sehingga tidak akan berdampak pada mahasiswa . ‘’ Jangan sampai kami mahasiswa dipersulit karena masalah ini dan proses akademik terganggu,’’kata Petra saat jumpa pers.
Sementara itu, sejumlah wartawan yang mendatangi Kantor Rektorat Unsrat untuk melakukan konfirmasi mendapatkan kendala, karena pihak rektorat tidak bersedia memberikan komentar. Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Drs Ronny Gosal MSi saat dihubungi sulutdaily.com juga tidak bisa berkomentar. “ Saya belum bisa memberikan konfirmasi,’’ kata Gosal melalui pesan Whatsapp.
Rektor Universitas Sam Ratulangi Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc., DEA saat dihubungi via telepon dan WA juga belum memberikan komentar terkait tuntutan Fakultas Hukum tersebut. (Jr)






