Di Masa Tenang Bawaslu Seriusi 3 Kasus Dugaan Money Politik
SULUTDAILY|| Manado-Anggota Bawaslu Sulut, Divisi Penindakan Pelanggaran Mustarin Humagi menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu Sulut sementara melakukan penelusuran laporan adanya money politik dimasa tenang.
” Dari laporan yang sudah masuk di Bawaslu, terdapat tiga kasus money politik di masa tenang yang sedang kami dalami,”kata Mustarin di acara ‘Publikasi TPS Rawan pada Pemilu 2019 se Provinsi Sulut di Zentralo, Manado, Senin (15/04/2019).
Dikatakan, Mustarin money politik rawan terjadi di Sulut, bahkan ada laporan penyaluran money politik ini disasar dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK). ” Barusan laporan masuk di Bawaslu Satu KK dibayar 1 juta,”ungkap Mustarin.
Seperti diketahui mengacu pada pasal 523 ayat 2 Undang-undang 7/2017 Tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung diancam penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.(Jr)