Demi Kesehatan Lingkungan, Supit Ajak Warga Dukung Perda KTR
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, (25/3/2019) di Kelurahan Lahendong dan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus F Lantang SSTP yang diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Jhonnie Sualang SE, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Syenni Sandrina Supit dan Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (P3KL) Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon Marthen Manua.
Supit yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tomohon ketika membawakan materi menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat dan perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dimaksimalkan dan dipahami, yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan umum dalam kehidupan bermasyarakat.
Dijelaskannya, terkait Perda KTR maka harus dipahami bahwa rokok memiliki resiko dan efek bagi kesehatan, terlebih bagi masyarakat bukan perokok namun berada disekitar perokok sehingga menerima akibat dampak asap rokok. Karena itu perlu diatur soal tempat yang bisa merokok,” jelas Supit yang kini bertarung sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Dapil 3 Kecamatan Tomohon Selatan dari PDI-Perjuangan. (davyt)