Dekatkan Diri dengan Masyarakat, LPSK Siapkan Layanan 148

Ketua LPSK Pembicara Seminar di Fakultas Hukum Unsrat Manado

SULUTDAILY|| Manado-Untuk lebih memudahkan dan mendekatkan masyarakat dengan layanan perlindungan dan bantuan hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan secara online. Hal ini dikatakan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai SH. LLM dalam seminar memperingati  Dies Natalis ke -60 Fakultas Hukum  bertajuk‘ Peran LPSK dalam Hukum Pidana di Indonesia” Selasa (14/8/2018) di Kampus Fakultas Hukum Unsrat Manado

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Dr Flora Kalalo SH,MH

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Dr Flora Kalalo SH,MH

Kehadiran Ketua LPSK di Kampus Unsrat sangat penting dalam rangka mensosialisasikan berbagai program dan langkah yang dilakukan LPSK terkait perlindungan saksi dan korban tindak pidana.

Menurut   Abdul Haris dalam moment usia ke-10 tahun, LPSK tak pernah berhenti berinovasi. “Masyarakat Sulawesi Utara, khususnya saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan  sudah bisa menghubungi hotline 148,” kata Semendawai saat melakukan jumpa pers usai seminar.

Selain hotline 148, kata Abdul Haris, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan perlindungan secara online melalui aplikasi yang telah disiapkan. Tujuannya tidak lain untuk mempermudah masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Inovasi ini dilakukan, mengingat jumlah permohonan perlindungan yang terus naik setiap tahunnya.

01Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Dr Flora Kalalo SH,MH mengatakan perlindungan hukum  wajib diberikan oleh pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga  seperti yang  ada dalam UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. ‘’  Bagi kami  permasalahan ini sangat penting , maka seminar ‘ Peran LPSK dalam Hukum Pidana di Indonesia”   digagas sebagai momentum  Dies Natalis Fakultas Hukum,’’kata Kalalo sambil berharap  melalui seminar  ini  akan membuka kesadaran kalangan kampus untuk ikut mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik TPPO dan tindak pidana lainnya.

04Sementara itu, Ketua Panitia Dies Natalis Sonya Helen Sinombor membeberkan dari data  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sulawesi Utara adalah salah satu daerah yang  menjadi sumber  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/ Trafficking. ‘’Banyak korban  terutama anak-anak dan remaja perempuan  Sulut tidak mendapat perlindungan dan keadilan, bahkan sering pelakunya tidak pernah diadili. Kedatangan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai SH. LLM di Manado kiranya bisa membantu terkait masalah ini,’’harap Sonya.(Jr)

TAGS
Share This