CL Diberhentikan dari Pengurus GAMKI Manado
SULUTDAILY|| Manado- Menyikapi pernyataan mundur dari sejumlah kader Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulut jika DPC GAMKI Manado, DPD GAMKI Sulut dan DPP GAMKI tidak melakukan pemecatan terhadap Cicilia Longdong maka DPD GAMKI Sulut kini telah mengambil sikap tegas untuk memberikan sanksi organisasi yakni memberhentikan CL dari pengurus DPC GAMKI.
” Untuk mengambil keputusan formal, Pengurus Harian DPD GAMKI Sulut akan menggelar rapat mendadak terkait hal ini . Kami juga sudah dikonsultasikan dengan Kabid OKK serta sekum DPP GAMKI dan dikoordinasikan dengan DPC GAMKI Manado. Arahnya sudah jelas sama, CL akan diberhentikan dari DPC GAMKI Manado,” kata Ketua DPD GAMKI Sulut Meidy Tinangon.
Namun demikian, lanjut Tinangon bahwa sebagai bagaian dari warga gereja yang adalah bagian dari target group pelayanan GAMKI, maka yang bersangkutan perlu mendapatkan pendampingan konseling pastoral sebagai bagian dari rehabilitasi sebagaimana maksud UU Narkotika.
” Juga hal ini merupakan bagian semangat pembebasan dalam pelayanan GAMKI. Disamping itu, GAMKI tetap mendorong proses hukum yang berkeadilan untuk kasus ini, sesuai regulasi yang berlaku di negara hukum indonesia,” ujar mantan Ketua GMKI Tomohon ini.
Tinangon juga mengatakan, untuk masalah brutalisme polisi terhadap kader GMKI, GAMKI sulut tetap mensupport usaha mencari keadilan dari para korban. mensupport sikap dan tuntutan GMKI Manado untuk supaya Kapolresta Manado dicopot dari jabatannya. ”DPP GAMKI juga telah melakukan upaya-upaya mengawal proses ini di Komnas HAM dan Propam Polri,”tambah Tinangon.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, DPP GAMKI melalui arahan salah satu Kabid DPP GAMKI bahwa DPD GAMKI Sulut segera memberhentikan CL dari pengurus DPC GAMKI Manado dan menunjuk salah satu Pendeta dan Psikolog untuk mendampingi yang bersangkutan menjalani terapi dan bingingan pastoral serta menugaskan DPD untuk mengawalnya dalam menjalani rehabitasi hingga pulih. (Jr)