Politik uang seperti penyakit kronis yang mengerogoti kehormatan pemilu. Sulit dibendung dan tetap menjadi ancaman demokrasi karena jika mau jujur dalam penyusunan strategi pemenangan setiap tim kampanye sudah merencanakan dan menyiapkan alokasi anggaran untuk ‘membeli suara’, meski diakui factor kemenangan tak hanya ditentukan oleh money politic.
“Tantangan proses demokrasi kita kian dinamis. Untuk itu, Bawaslu Sulawesi Utara dan jajarannya memiliki komiten untuk memastikan Pilkada 2018 dan Pileg/Pilpres 2019 berintegritas dan bermartabat,” kata Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda dalam sambutannya pada deklarasi ‘Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA di Swissbell Maleosan Hotel, Rabu (14/02/2018).
Politik uang menjadi musuh bersama karena dapat berpotensi atau menciptakan korupsi jika calon terpilih nanti. Tetapi praktik politik uang masih menjadi primadona pemikat pilihan pemilih dalam pemilu. Dalam menentukan pilihan banyak masyarakat tidak menghayati secara mendalam rekam jejak para calon yang berkompetisi. Hal inilah yang pada akhirnya menempatkan kualitas pemilu di Indonesia terbilang buruk.
Dari pengalam pemilu ke pemilu, politik uang sudah dimulai dari jual beli nominasi kandidat terhadap Partai (Candidacy Buy), kemudian politik uang kandidat terhadap pemilih(Vote Buying) dan juga politik uang terhadap penyelenggara pemilu. Bagaikan mata rantai yang merenda tradisi menjadi ‘budaya politik’.
Kondisi masyarakat Indonesia saat ini sebagian besar masih berlabel masyarakat golongan bawah (miskin), membuat mereka, mau tidak mau menjadi berpikir pragmatis dan idealisme pun tergadai karena uang. Laporan Penelitian Lembaga Survei Nasional menyatakan bahwa data Pileg 2014 lalu menunjukan masyarakat Indonesia mayoritas mau menerima uang dari partai politik dan caleg. Bahkan, dalam pengalaman di Sulawesi Utara, masyarakat relah melempari anggota Panwas yang menghadang mobil sembako yang akan dibagi kepada masyarakat. Ironis memang dan sangat dilematis.
Untuk mengantisipasi terjadinya politik uang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak pada 2018 dan pemilihan umum serentak pada 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bawaslu membutuhkan bantuan KPK untuk mengawasi dan melakukan pencegahan. Termasuk membantu mengawasi kegiatan politik transaksional, politik uang terhadap pemilih, dan dana kampanye.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK telah melakukan penelitian tentang pilkada selama dua tahun terakhir dan hasilnya menunjukkan betapa sulitnya proses pilkada, lepas dari ada tidaknya politik transaksional. Untuk itu KPK sangat mendukung langkah Bawaslu untuk menciptakan pemilu yang bersih dan transparan.
Selain Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPK juga berupaya untuk mewujudkan pemilihan umum (pemilu) berintegritas melalui program kerjasama pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pilkada dan pemilu 2019. Menurut KPU bahwa penyelenggaraan pemilu berintegritas bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh stake holder terkait.
Politik uang tidak hanya menciderai pemilu kita. Politik uang adalah bentuk pembodohan publik dan upaya membentuk pola pikir pragmatis di masyarakat di satu sisi. Serta dilain sisi, masyarakat pun semakin tidak memiliki kesadaran menolak dengan tegas praktek politik uang yang semakin merajalela ini, sehingga menjadi lengkaplah kebobrokan penyelenggaraan pemilu kita. Masyarakat harus diberi pendidikan politik yang benar, Tokoh Agama juga dibutuhkan untuk mendorong kesadaran demokrasi masyarakat bukan justru menjerumuskannya dalam kebodohan politik.
Yang pasti tidak pernah ada kata terlambat untuk berbenah, ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah untuk menciptakan pemilu berintegritas yakni pertama, galakkan pendidikan politik bagi masyarakat terkhusus generasi muda sebagai bekal bagi mereka dalam menentukan pilihan calon menurut nurani mereka berdasarkan track record calon.
Kedua, lakukan revitalisasi asas luberjurdil dalam pemilu dengan menggencarkan sosialisasi politik terutama ke daerah-daerah terpencil, terluar dan terdalam. Ketiga, tegakkan kembali pasal 88 dan 89 Undang-Undang No.8 tahun 2012 yang memuat pidana praktek politik uang.
Ketiga, pemerintah dalam hal ini KPU dan Bawaslu dalam setiap harus menjamin terciptanya politik bersih dengan adanya pengawasan ketat pada penyelenggaran pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya pemilu yang demokratis. Keempat, diperlukan gerakan pastisipatif masyarakat untuk memantau dan mengawal pemilu . Pemilu berintegritas bebas politik uang, semoga bisa terealisasi! (Jeane Rondonuwu)
*Sebuah catatan dari acara Deklarasi ‘Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA’ yang diselenggarakan Bawaslu Sulut di Swissbell Maleosan Hotel, Rabu (14/02/2018).
