Catatan Otnie Tamod: Pemungutan Suara di Tengah Pandemi Covid19, KPU Pastikan Lokasi TPS Aman dan Sehat

Komisioner KPU Mitra Otnie Tamod

PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menunda pelaksanaan pemungutan suara Pilkada dari 23 September ke 9 Desember 2020.

Digesernya Pilkada serentak tahun 2020, tak lain karena bencana Covid19 yang mewabah bahkan menjadi pandemi di Indonesia. Meski demikian, KPU sebagai penyelenggara teknis Pilkada sudah sepenuhnya siap dengan skenario Pilkada di tengah pandemic covid19.

Dalam Peraturan KPU tentang Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid19), KPU pastikan sembilan tahapan pemilihan 2020 sudah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sembilan tahapan itu mulai dari pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pencalonan, pelaksanaan kampanye, laporan dan dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil pengitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, serta pengamanan perlengkapan pemilihan.

Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi pelaksanaan rapid test bagi penyelenggara, penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara, swab bagi jajajaran  KPU dan sekretariat, penyediaan sarana sanitasi, pengecekan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak, pengaturan larangan berkerumun, pembatasan jumlah peserta di setiap tahapan, pelibatan tim kesehatan atau gugus tugas percepatan penanganan covid19, serta pemanfaatan media daring untuk menggantikan pertemuan.

Tak sampai disitu, tahapan persiapan pemungutan suara yang mulai dilakukan jajaran KPU, PPK, PPS dan KPPS, terus dimatangkan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan covid19 yang sangat ketat. Buktinya, pembentukan KPPS yang sudah ditetapkan KPU Minahasa Tenggara 5 November lalu, sudah tuntas melaksanakan proses rapid test (Adhoc hingga PAM TPS, red).

Dengan memastikan bahwa semua petugas TPS bebas dari covid19, maka pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara pada hari H 9 Desember 2020, KPU yakin Pilkada nanti aman dan sehat. Apalagi di TPS ada 15 hal baru yang akan diterapkan saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara.

Berikut 15 Hal Baru di TPS pada Pilkada 2020:

  1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500.
  2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih rata per jam tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
  3. Saat pemilih antre di luar maupun di dalam TPS diatur jaraknya sehingga tidak terjadi kerumunan.
  4. Dilarang bersalaman, baik antara petugas KPPS dengan pemilih, maupun sesama pemilih.
  5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portabel di TPS, untuk digunakan pemilih sebelum maupun sesudah mencoblos.
  6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan ganti 3 kali selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
  7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan karet selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.
  8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
  9. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah, untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Sehingga tidak terjadi satu alat tulis dipakai bergantian oleh ratusan orang.
  10. Di setiap TPS disediakan tissue kering, bagi pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS
  11. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus dilakukan rapid tes/tes swab sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
  12. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dilakukan pengecekan suhu tubuh. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
  13. Lingkungan TPS dilakukan desinfeksi sebelum, di tengah, maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.
  14. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas ke jari pemilih.
  15. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar, maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang terletak di luar TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut. 

Dengan adanya 15 hal baru yang diterapkan di TPS, maka KPU memastikan bahwa tidak ada klaster baru di TPS. Karenanya, pemilih yang datang ke TPS harus benar-benar menerapkan secara disiplin pencegahan protokol kesehatan covid19 ini.

Bila hal ini dilakukan dengan benar, baik penyelenggara maupun pemilih, dipastikan tidak ada yang datang ke TPS akan terpapar Covid 19. Maka Pilkada 9 Desember nanti berjalan aman dan lancar. Karena itu, pemilih diajak tidak takut datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya demi masa depan bangsa secara khusus Provinsi Sulawesi Utara 5 tahun kedepan. Hanya butuh waktu 5 menit berada di TPS, sesudah itu balik lagi ke rumah sambil menunggu hasil pemungutan dan penghitungan suara yang nanti akan diumumkan oleh petugas KPPS dari TPS.  (*)

CATEGORIES
TAGS
Share This