Bupati Bersama Wabup Boltim Hadiri Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (KUPA-PPAS) APBD 2021

SULUTDAILY || BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bupati Sam Sachrul Mamonto didampingi Wakil Bupati (Wabup) Oskar Manoppo, sore ini bari ikuti bersama agenda rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (20/09/2021).

Agenda hari ini, menyangkut menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2021. Yang dilaksanakan di dalam Aula Paripurna DPRD setempat.

Bupati Sam Sachrul Mamonto S,sos Bersama Wakil Bupati Oskar Manoppo SE,MM Saat Hadiri Rapat Paipurna.

Dalam sambutannya, Bupati Sachrul mengatakan bahwa penyusunan rancangan KUPA-PPAS merupakan proses pendahuluan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 yang didasari pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Perubahan tersebut terkait dengan penyesuaian terhadap makro ekonomi yang telah disepakati pada APBD tahun 2021, pada kebijakan fiskal daerah, penyesuaian perubahan kebijakan pada tingkat pusat yang berkaitan dengan keuangan daerah, teknis lainnya dan kebijakan proyeksi belanja yang menjadi prioritas dan permasalahan aktual yang berkembang untuk percepatan penanganan dan antisipasi dampak covid-19,” tutur Sachrul.

Mantan ketua DPRD Boltim itu juga menambahkan, bahwa sebagai salah satu mekanisme sebelum penandatanganan nota kesepakatan, dan apa saja yang sudah dibahas semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Boltim.

Bupati Sam Sachrul Mamonto Saat Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun 2021.

“Setelah ini masih ada proses selanjutnya dalam rangka penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2021,” jelasnya.

Ia berharap, agar dalam setiap proses penyusunan APBD, pemerintah daerah (pemda) dapat bersinergi dengan pihak legislatif, agar setiap tahapan penyusunan APBD dapat berjalan dengan baik.

“Peran aktif dari pihak eksekutif tentunya sangat diperlukan, sehingga proses dan tahapan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditetapkan yakni sebelum tanggal 30 September 2021,” tandas.

Diketahui, paripurna penandatanganan KUPA-PPAS ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Oskar Manoppo S.E., M.M., Sekretaris Daerah (Sekda), Sonny Warokka, pimpinan DPRD Boltim, serta anggota DPRD Boltim.

CATEGORIES
TAGS
Share This