Beri Bobot RUU Sumber Daya Air, FH Unsrat Gelar Semnas

Beri Bobot RUU Sumber Daya Air, FH Unsrat Gelar Semnas

SULUTDAILY|| Manado- Dekan Fakultas Hukum Unsrat Manado, Dr Flora Pricilla Kalalo SH MH mengungkapkan di Indonesia sekitar 72 juta penduduk masih belum mempunyai akses air minum yang layak dan sekitar 96 juta penduduk Indonesia belum mempunyai akses sanitasi yang layak.

 ” Ada persoalan hukum di balik masalah air.  Kita tidak bisa mendapatkan air bersih secara gratis tapi kita harus mengeluarkan dana untuk mendapatkannya. Padahal hak atas air tidak bisa dipisahkan dari hak asasi manusia,” kata Dr Flora saat memberikan sambutan Seminar Nasional RUU Sumber Daya Air untuk Keamanan Lingkungan dan Keberlanjutan Bangsa, yang merupakan kerja sama P-TALI dan HIMPUNI dengan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) pada Senin (05/11/2018).

FB_IMG_1541386879613-37b4dl61b8lsbjj8a64hl6Menurut Flora, Indonesia melalui undang-undang nomor 11 tahun 2005 telah meratifikasi konvensi internasional sehingga Indonesia sudah mempunyai kewajiban secara formal berkaitan dengan hak air tersebut sesuai komentar umum PBB di mana Indonesia berkewajiban untuk menghormati melindungi dan memenuhi hak atas air.

Ketua Perhimpunan Tenaga Ahli Lingkungan Indonesia (P-TALI), Budiyono SP ST MA MSi dalam materi ‘Peran Lembaga Masyarakat dalam Pengeloaan Sumber Air Berkelanjutan’ itu menyebutkan melalui RUU SDA tengah digodok apakah akan mengatur larangan bagi investor untuk mengelola air atau justru  memberikan kesempatan seluas- luasnya kepada masyarakat.“Dari asepk sosial dan lingkungan, dalam hal pengelolaan air ini, bukan soal dikelola investor atau masyarakat tetapi dampak-dampak yang terjadi jika sumber air dikelola dapat dikendalikan sehingga air berproduksi secara berkelanjutan,” jelasnya

FB_IMG_1541386896687Menurut Budiyono  mengola Sumber Daya Air itu perlu legalitas, agar organisasi masyarakat sebagai pengelola air mendapat penyediaan air bagi masyarakat. Bahkan dapat legitimasi akan sumber dan airnya. ” Saya berharap pasal-pasal RUU yang dibahas berisi pengeloaan air dan sumber yang memberikan hak kepada masyarakat sesuai aspirasi dan kompetensi masyarakat,”katanya

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ir Marly Gumalang MSi, mengungkapkan adanya otonomisasi maka pengelolaan Sumber Daya Air menjadi lebih kompleks, mengingat satuan wilayah sungai atau daerah aliran sungai secara teknis tidak dibatasi oleh batas-batas administratif. Tetapi oleh batas-batas fungsional sehingga masalah koordinasi antara daerah otonom yang berada dalam satu wilayah jadi sangat penting.

“Peran pemerintah dan institusi penyedia jasa atau service provider menjadi institusi pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha agar memiliki kemampuan dalam menyediakan kebutuhan air untuk menunjang kegiatan usahanya secara mandiri dan berkelanjutan tanpa mengabaikan pelestarian potensi sumber daya air,” ujarnya.

Turut hadir sebagai pembicara, mewakili Komite II DPD RI, Sammy Mananoma SH MH dan DR Denny Karwur SH MSi dengan materi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sumber Daya Manusia dan Dr Theodorus Lumunan SH MH (Jr)

TAGS
Share This