
Berantas Perjudian Online, Warga Koya Terciduk Oleh Tim UKL Polres Minahasa
Berantas Perjudian Online, Warga Koya Terciduk Oleh Tim UKL Polres Minahasa
Sulutdaily.com – Tondano – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin gencar memberantas perjudian online di banyak daerah.Melalui penegasan Kapolri Jendral Sigit Prabowo yang terkait dengan bermacam- macam praktek perjudian. Hal ini disikapi positif oleh Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa,SIK.
Atas sikap respon positif Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souisa, SIK terbukti bahwa, saat ini Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) A Polres Minahasa berhasil mengamankan WRW alias Ruland (55), Warga Kelurahan Koya kecamatan Tondano Selatan, terduga pelaku praktek Judi Online di wilayah Kota Tondano pada, Senin (22- 08-2022).
WRW alias Ruland diamankan berdasarkan hasil penyelidikan Tim UKL A Polres Minahasa lewat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tim UKL A.
Menurut Kapolres Minahasa melalui Kasie Humas Iptu Johan Rantung mengatakan bahwa, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada terduga pelaku yang melaksanakan praktek judi On Line berjenis Toto Gelap (Togel) di wilayah Tondano Selatan.
“Awalnya Tim UKL A melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) berdasarkan informasi masyarakat. Setelah pengumpulan informasi sudah lengkap, personel Polres Minahasa di bawah komando Kasat Samapta AKP Robin Langi, melakukan penangkapan terhadap WRW, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana judi online,” kata Kapolres Minahasa melalui Kasie Humas Iptu Johan Rantung.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku WRW mengaku telah menjalankan preaktek judi on line (Togel) selama dua tahun terakhir untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Pelaku mendapatkan komisi 20 persen dari setiap pemasangan nomor togel yang dipasang para pembeli. Praktek ini telah dijalaninya sejak Juli 2020 lalu sampai saat ini,” beber Rantung.
Saat ini, terduga pelaku WRW telah diamankan unit Reskrim Polres Minahasa, untuk diperiksa lebih lanjut. Personil Polres Minahasa telah menyita beberapa barang bukti yang menyangkut perjudian On lini di lokasi kejadian.
“Atas kejadian ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun atau denda sebanyak dua puluh lima juta rupiah,” tegasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran seluruh Indonesia, Kamis (18/8), Kapolri juga meminta jajarannya untuk tegas menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian.
“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata Sigit.
(V-chen)


