Mudah dan Cepat, DPMPTSP Mitra Ajak Pelaku Usaha Urus Izin

SULUTDAILY|| Ratahan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berupaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat atau pelaku usaha dalam pengajuan permohonan izin usaha.

Kepala Dinas PMPTSP Boyke Akay mengatakan, pengajuannya bisa lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik, atau platform untuk seluruh pengusaha mikro, kecil menengah, maupun pengusaha besar. Permohonan izin usaha pun tak ada pungutan biaya alias gratis.

“Lewat aplikasi ini, masyarakat bisa mengurus izin usaha dengan lebih praktis, cepat, dan terintegrasi dan tak harus melalui proses birokrasi yang panjang. Masyarakat bisa langsung mengakses link OSS.co.id atau mengunduh aplikasinya di google play store,” ungkap Akay saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (28/7/2022).

Ia juga menerangkan, untuk tahap registrasi di sistem OSS ini membagi pengurusan perizinan berdasarkan pelaku usahanya dalam dua kelompok. Pertama adalah UMK yang dapat berupa perseorangan atau badan usaha. Kedua adalah non UMK yang terbagi kedalam tiga kategori, yaitu usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri.

“Untuk tahun ini, tercatat sedikitnya 139 pengusaha yang sudah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB, red) lewat OSS,” terangnya.

Akay juga mengatakan, jika nanti ada pelaku usaha yang belum paham dengan pengajuan ijin lewat link atau aplikasi, pintu pelayanan DPMPTSP selalu terbuka untuk memberikan pemahaman, sekaligus pendampingan terkait cara memperoleh izin usaha berbasis elektronik ini. (***)

CATEGORIES
Share This