Bawaslu Bolmut gelar Rakor Penindakan Pengawasan HP3S Pemilu 2019

Bawaslu Bolmut gelar Rakor Penindakan Pengawasan HP3S Pemilu 2019

SULUTDAILY, BOROKO – Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penindakan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 kepada Divisi Hukum penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-kabupaten di Hotel Triputra Boroko, Sabtu (13/04/2019).

Rakor penindakan pelanggaran pemilu tahun 2019 yang dihadiri langsung oleh tim pemateri Komisioner Bawaslu Propinsi Sulawesi Utara Mustarin Humagi dan Rahmat Mahmud dihadiri oleh seluruh divisi HP3S panitia pengawas pemilu kecamkatan yang ada di enam kecamatan.

Dalam penyampaiannya, Mustarin Humagi menegaskan kepada seluruh peserta untuk terus bersinergitas dalam melaksanakan tugas pada hari H (17/04/2019) nanti. Berkoordinasi dengan Panwas TPS, Panwas Desa, Panwaslu, bawaslu kabupaten dan bawaslu propinsi.

” Sinergitas kinerja sangat diperlukan dalam mensukseskan jalannya pemilu 17 april 2019 mendatang. Proses jalannya pemungutan hingga perhitungan suara di TPS terus dilangsungkan tanpa menghambat apabila ditemukan adanya pelanggaran, ” Ujar Humagi.

Proses penanganan perkara atau pelanggaran yang ditemukan nanti harus terkoordinasi mulai dari tingkatan paling bawah hingga ke tingkat kabupaten. Komuinikasi yang proaktif disemua elemen sangat dibutuhkan, agar jalannya pemungutan dan perhitungan suara di TPS dapat berjalan dengan baik serta suksesnya pemilu 2019.

” Komunikasi yang terstruktur sangat diharapkan kepadas seluruh pengawas mulai dari TPS, Desa, kecamatan dan Kabupaten. Penindakan pelanggaran yang ditemukan dapat terselesaikan denga cepat dan tidak mengganggu tahapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, ” Tambahnya lagi.

Dalam rakor tersebut turut hadir Ketua Bawaslu Bolmut Moh. Irianto Pontoh, Misrawasti Pakaya, Eben Benzhar Enok, sekertaris Bawaslu Ari Dupa, dan staf bawaslu. (ricky/ADVE)

CATEGORIES
TAGS
Share This