SULUTDAILY|| Tomohon – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tomohon melaksanakan rapat pembahasan bersama dengan perangkat daerah terkait, (24/4/2018).
Rapat dipimpin oleh Ketua BaPemPerda Dortje Syane Mandagi didampingi Herman Chen Mongdong, Fransiskus F Lantang SSTP, bersama Piet HK Pungus SPd, Maria H Pijoh ST, Erens Kereh AMKL dan Cherly Mantiri SH.
Sedangkan dari Pemerintah Kota Tomohon hadir Asisten Perekomian Sekdakot Tomohon Max M Mentu SIP MAP, Kepala Dinas Pariwisata Masna Pijoh SSos, Kabag Perekonomian Harny Korompis SE dan Kabag Hukum Denny Mangundap SH.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka membahas usulan dari Pemerintah Kota Tomohon terkait perubahan jadwal masa sidang. Dalam rapat ini Ketua BaPemPerda mengatakan untuk Ranperda tentang Perusahaan Daerah Pariwisata yang masuk dalam masa sidang kedua tahun 2018, akan diagendakan pada masa sidang I tahun 2019, karena terkait dengan aturan PP No 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Pemerintah daerah harus membuat kajian tentang kelayakan pembentukan perusahaan daerah untuk disampaikan kepada pemerintah pusat dalam rangka dilakukan penilaian, sehingga itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Selain itu juga perlu ada pembenahan infrastruktur pariwisata,” kata Mandagi. (davyt)
