Balai Uji Kendaraan Tutup Sementara, Supit Sebut AngBar dan Angkot Bisa Beroperasi
SULUTDAILY|| Tomohon – Kepala Dinas Perhubungan Daerah Kota Tomohon Hengkie Supit SIP menyatakan pemilik kendaraan barang dan angkutan umum dapat tetap beroperasi walaupun KIUR atau ijin trayek sudah habis masa berlakunya.
Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi terkait penutupan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, (3/9/2019) melalui telepon selular. Supit menjelaskan angkutan umum dan barang yang belum perpanjang KIUR atau Ijin trayek angkutan umum yang telah habis masa berlaku, untuk sementara tidak ditindak.
“Mengingat ada penutupan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, sambil menunggu kelengkapan alat-alat Balai Pengujian untuk proses akreditasi Kementerian Perhubungan RI, di Kota Tomohon saat ini melakukan pengadaan alat dan proses pengusulan akreditasi. Mudah – mudahan sekitar Bulan November 2019 Balai Pengujian dapat dioperasikan kembali,” ujar Supit. (davyt)