Bagian Hukum Sosialisasi PP Tata Kelola Keuangan Daerah
SULUTDAILY|| Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Hukum Setda Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan mengenai PP RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, (18/6/2019) di Rumah Dinas Walikota Tomohon.
Ketika membuka kegiatan, Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA mengatakan bahwa peraturan pemerintah ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam PP No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangam daerah yang terjadi dalm pelaksanaannya selama ini.
“Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Dengan harapan mampu menciptakan sistem pengelolaan keungan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meninjau sistem tersebut secara terus-menerus,” ujar Eman.
Sementara, Kabag Hukum Denny Mangundap SH menjelaskan tujuan sosialisasi untuk pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Auditor Pratama Perwakilan BPKP Provinsi Sulut Icho Pradana dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkumham Prov Sulut Frangky Z SH MM. (davyt)