Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Menunggu Instruksi Perekrutan KPU RI

Komisioner KPU Mitra Otniel Wawo SE

SULUTDAILY|| Ratahan – Proses perekrutan Ad Hoc untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 KPU Kabupaten Minahasa Tenggara masih menunggu PKPU maupun instruksi KPU Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partispasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Otniel Wawo SE.

“Hingga saat ini kami belum pastikan kapan tepatnya akan dilakukan perekrutan Badan Ad Hoc, sebab belum ada jadwal resmi dari KPU RI,” tutur Otniel, Rabu 5 Oktober 2022.

Menurutnya, dalam Pemilu serentak 2024, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara membutuhkan sebanyak 3.075 petugas Ad Hoc.

Dengan rincian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 60 orang untuk 12 kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 432 orang untuk 144 desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 2.583 orang untuk 369 sebaran TPS berdasarkan rekapan PDPB bulan berjalan.

Olehnya, Wawo mengajak agar warga Minahasa Tenggara untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu 2024 dengan menjadi Penyelenggara Pemilu badan Ad Hoc.

“Marilah warga Mitra untuk menjadi bagian Penyelenggara Pemilu di KPU dengan mendaftar sebagai calon Ad Hoc nantinya,” ucapnya.

Wawo pun menyarankan agar barang siapa yang ingin menjadi penyelenggara sebagai badan Ad Hoc KPU, agar dapat memastikan dirinya tidak terdaftar sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik, karena itu menjadi salah satu syarat utama sebagai penyelenggara pemilu.

Nantinya perekrutan Ad Hoc dilaksanakan melalui Sistem Aplikasi KPU dan Badan Adhoc (Siakba) yang akan terkoneksi dengan aplikasi Sipol.

“Nanti pada perekrutan Adhoc akan dilaksanakan melalui Aplikasi Siakba. Perlu di garis bawahi bagi yang ingin mendaftar sebagai badan Adhoc agar dapat memastikan dirinya bukan sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik,” pungkas Otniel. (***)

CATEGORIES
Share This