Antisipasi UU HKPD, Senator BAN Liow Dorong Inovasi Penerimaan Pajak Daerah
SULUTDAILY|| Manado-Pemeritah Pusat melalui Undang Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah melimpahkan
kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran
tarif pajak dan retribusi .
Menurut Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BANt Liow, MAP mengatakan pelimpahan kewenangan tersebut merupakan suatu kebijakan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
“Implimentasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 ini dapat memunculkan persoalan yakni melemahnya kemandirian fiskal daerah, ketimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan terjadinya potential loss pendapatan daerah,” ungkap BAN Liow saat FGD Uji Publik Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda/Perda Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( PDRD) Berdasarkan UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Jumat (12/05/2023) di Kantor DPD RI, Tikala Manado.
Ia mengingatkan naskah akademik Rancangan Perda yang disusun oleh DPRD bersama pemerintah daerah harus benar-benar menggambarkan potential loss ini.
” Naskah akademik Rancangan Perda baik Provinsi, Kabupaten/Kota berserta Rancangan Perdanya disampaikan juga kepada BULD agar
BULD dapat mengawal implementasi PDRD serta mengadvokasi
jika ada permasalahan dengan pemerintah daerah,” ujar Senator BAN Liow.
Menurutnya, BULD membuka ruang konsultasi bagi daerah untuk
menyampaikan perkembangan dan permasalahan berkaitan dengan penyusunan Rancangan Perda PDRD.
” Memang kendalanya, saat ini Pemda sedang menunggu Peraturan Pemerintah terkait UU HKPD ini.,” katanya.
FGD yang dipandu Akademisi Unima Tondabo Dr. Goinpeace Tumbel, S.Sos,MAP ini dihadiri peserta dari berbagai kalangan, diantaranya Akademisi Unsrat Manado Dr. Vecky Masinambow, SE,M.Si, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulut June E. Silangen, Kabag Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Kota Biro Hukum Setdaprov Sulut Felix Lalombombuida, SH,MH, Kabid PDRD Bapemda Kota Manado Richard Sem Rorong, Ketua PWI Sulut Vocke Lontaan, Ketua IWO Sulut Jeane Rondonuwu, mewakili AJI Manado Maikel Pontolado dan peserta lainnya.
Kepala Bapemda Provinsi Sulut June Silangen mengakui Pemprov Sulut menempuh langkah-langkah antisipasi untuk kemungkinan terjadinya penurunan pendapatan daerah khusus di tahun 2024.
” Perubahan skema bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) rentan menimbulkan ketimpangan antara Kabupaten Kota. Perlu kajian lanjut untuk meminimalisir hal ini,” ujarnya.(Stb)