7 Pelaku Pembunuhan Terhadap Herman Berhasil Diamankan Tarsius dan Resmob Polres Bitung

Foto Ilustrasi Pembunuhan Sumber foto Pixabay

SULUTDAILY||Bitung-Pelaku pembunuhan terhadap lelaki yang bernama Herman Mangundap di simpang empat Pinokalan, tepatnya didepan Indomaret pada hari Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 01.30 wita berhasil diamankan Resmob Polres Bitung yang berkolaborasi dengan Tim Tarsius Polres Bitung pada hari ini juga sekitar pukul 03.30 di dua lokasi yang bebeda.

Kapolres Bitung AKBP. F. X. Winardi Prabowo, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampouw, SE kepada wartawan menjelaskan kronologis kejadian sebelum terjadi pembunuhan,

“Sekitar Pukul 12.30 wita, Sabtu (10/10/2020) pelaku lelaki berinisial AM alias Rian (20) bersama ke enam (6) temannya yang sedang berada di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, kota Bitung tepatnya di rumah lelaki LM alias Ongky (21). Kemudian sekitar pukul 01.00 wita, pelaku bersama ke enam temannya ingin mengantar kedua rekannya yang berinisial CC alias Tian (21) dan JM alias Jose (20) di Batuputih dengan menggunakan tiga (3) sepeda motor,” kata Frelly.

Setelah sampai di simpang empat Pinokalan tepatnya di depan Indomaret, tiba-tiba korban melempar pelaku dengan menggunakan balok kayu yang mengenai tangan teman pelaku IR alias Opo.

“Korban pada saat itu melempari pelaku dengan menggunakan balok kayu yang mengenai tangan Opo, akan tetapi pelaku bersama kedua temannya di atas motor jalan terus. Lalu pelaku utama Rian melihat kebelakang korban bersama temanya telah menahan kedua teman pelaku di sepeda motor yang satu yakni lelaki Ongky dan JD alias Jodi (21) dengan menggunakan paving blok yang di pegang teman korban,” beber Frelly.

Lanjutnya, “Kemudian pelaku bersama kedua temannya balik lagi menuju kepada korban yang menghalang teman pelaku, setelah menghampiri korban, pelaku langsung turun dari sepeda motor dan menikam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik yang diselip pelaku dipingangnya. Pelakupun langsung mengarahkan ujung badik sepanjang 25 cm yang lancip ke arah ketiak kiri dan bagian belakang tubuh korban sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Tim Resmob Polres Bitung bersama Tim Tarsius langsung melakukan pencarian terhapad para pelaku. Alhasil para pelaku berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung dan Parigi Dolong, Kecamatan Maesa.

“Pelaku masing-masing berinisial Rian, Ongky, Tian, Jose, Opo, Jodi dan Yekri sudah kami amankan di rumah tahanan Mapolres Bitung guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Frelly.

Untuk motif sendiri kata Frelly, mereka salah paham dan saling maki, sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan pembunuhan,

“Akibat kesalahpahaman para pelaku dan korban saling maki dan terjadi perkelahian. Saat diamankan, korban maupun para tersangka sudah mengkonsumsi minuman keras (miras). Dan para tersangka sudah beberapa kali masuk penjara (residivist). Para pelaku terjerat pasal 351 (3) KUHP maksimal 7 tahun hukuman penjara, pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP maksimal 15 tahun hukuman penjara. Namun saat ini pemeriksaan masih dilakukan penyidik SatReskrim Polres Bitung, nanti setelah 24 jam kemudian kita tetapkan siapa yang patut jadi tersangka sesuai dengan apa yang mereka lakukan,” tutup Frelly, Sabtu (10/10/2020).

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This