
Disperindag Fasilitasi Perlindungan Konsumen
SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK CA diwakili Asisten Perekonomian Ir Djoike Karouw Msi membuka Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan dan Pengaduan Konsumen, (16/5/2019) di Couplekoki Resto Woloan Tomohon.
Dalam sambutannya, Karouw mengajak sinergitas antara pemerintah dan masyarakat terus tetbangun dalam pembangunan Kota Tomohon. Hal ini berkaitan dengan kesesuaian UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur upaya melindungi kepentingan umum serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen, yakni pada masyarakat.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tomohon Ruddie Lengkong SSTP menjelaskan kegiatan ini memiliki maksud terciptanya pemahaman dalam langkah melindungi kepentingan umum, serta jaminan adanya kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen.
“Peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dan konsumen terhadap hak dan kewajiban masing-masing menjadi tolak ukur yang wajib didorong pemerintah sehingga masyarakat sebagai konsumen mendapatkan jaminan,” jelas Lengkong.
Narasumber, Kepala Bagian Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulut Hanny Wayong SE, Akademisi Unima Dra Meiske Lasut MH, Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Tomohon Henry Rares SH. (davyt)