Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terkait Penyertaan Modal PD Pasar

Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terkait Penyertaan Modal PD Pasar

SULUTDAILY|| Tomohon – DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PD Pasar Kota Tomohon, (7/5/2019) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Caroll JA Senduk SH dan dihadiri jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon, dihadiri Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak, Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, serta jajaran Pemerintah klKota Tomohon.

Dalam rapat paripurna ini, fraksi-fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PD Pasar untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai mekanisme.

Namun demikian, terdapat beberapa catatan dari fraksi-fraksi antara lain, Fraksi Partai Golkar sangat berharap tercipta peningkatan efisiensi, produktifitas, serta efektifitas pemanfaatan sumber daya yang dapat meningkatkan perekonomian daerah, lebih khusus peningkatan pendapatan bagi masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat Kota Tomohon.

Sementara, Fraksi PDIP menyatakan penambahan modal dalam bentuk barang dan bangunan diharapkan menambah potensi PD Pasar untuk mengembangkan usaha, tetapi juga sekaligus menjadi tantangan untuk membenahi dan meningkatkan kinerja PD Pasar sehingga mampu memberikan kontribusi pendapatan asli daerah.

Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat beranggapan pasar merupakan aset yang sangat besar dalam mengelola kegiatan berkaitan dengan kepentingan hidup orang banyak dalam menjamin ketersediaan pasokan, stabilitas dan keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok di Kota Tomohon. Karenanya PD Pasar sebagai pelaksana harus profesional dalam peningkatan efisiensi, produktifitas dan efektifitas dalam pemanfaatan sumber daya dalam rangka peningkatan perekonomian daerah.

Bagi Fraksi Partai Gerindra menyatakan PD Pasar berkewajiban memperhatikan perawatan atas fasilitas bangunan dan atau alat/mesin yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Tomohon sebagai modal. (davyt)

CATEGORIES
Share This