Lullulangi: Perda Rabies, Bentuk Perlindungan Masyarakat

Lullulangi: Perda Rabies, Bentuk Perlindungan Masyarakat

SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Kolongan dan Kamasi Satu, (26/2/2019) di Family Resto Tomohon.

Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan nara sumber Anggota DPRD Kota Tomohon Harun Lullulangi dan Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dr Agus Budiarso dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon.

Lullulangi saat membawakan materi menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat, termasuk tahapannya sehingga hasilnya perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dipahami dan diketahui, yang diharapkan mampu memberikan manfaat sebagai payung hukum bagi kepentingan masyarakat.

“Terkait Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, memiliki manfaat besar bagi masyarakat untuk menjaga terciptanya kehidupan kesehatan akibat hewan peliharaan. Sosialisasi bagian dari upaya DPRD Tomohon untuk mendorong Pemkot Tomohon memberlakukan perda ini. Penyusunan perda ini melalui berbagai proses tahapan oleh kelembagaan DPRD Kota Tomohon,” jelas Lullulangi.

Sementara itu, ketika membuka kegiatan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Stenly Mokorimban SH menyatakan perda ini berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan jaminan kenyamanan serta ketentraman masyarakat. Sebab, perda ini bertujuan menjamin kepentingan umum dalam menjaga ancaman kasus rabies dan memberikan jaminan kesehatan, sehingga menurunkan angka kasus rabies. (davyt)

CATEGORIES
Share This