ASN Ikut Sosialisasi Calon DPD RI, Sah dan Tidak Langgar Aturan

SULUTDAILY|| Tomohon – Jika menjelang proses politik seperti Pemilihan DPRD, DPR RI dan DPD RI, maka khusus untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nota bene bukan dari partai politik sesuai dengan amanat undang – undang.

Terkait soal itu, jika adanya keterlibatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap suksesi DPD RI yang bakal menjadi senator perwakilan daerah, hal tersebut sah dan tidak melanggar disiplin aparatur negara. “Sebab, DPD RI justru untuk masa periode 2019 – 2024 adalah perwakilan murni anggota masyarakat yang tidak terlibat dalam partai politik, sehingga ASN yang hadir saat calon anggota DPD RI menggelar sosialisasi, tidak melanggar hukum,” ungkap sejumlah pemerhati kemasyarakatan.

Seperti diketahui bahwa sesuai perundang-undangan terkait DPD RI, maka para calon secara personal atau individu tidak terkait dengan kekuatan partai politik manapun. “Sebab itu, pencalonan Anggota DPD RI adalah murni keterwakilan masyarakat non partisan sehingga siapapun termasuk ASN dapat berkomunikasi dengan calon senator perwakilan daerah,” jelas beberapa pengamat sosial kemasyarakatan. (davyt)

TAGS
Share This