DPRD Tomohon Akhirnya Tetapkan Perintah PP 18 Tahun 2017

DPRD Tomohon Akhirnya Tetapkan Perintah PP 18 Tahun 2017

SULUTDAILY|| Tomohon – DPRD Kota Tomohon menggelar paripurna penetapan Ranperda tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan perintah Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, (23/8-2017).

Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP serta Anggota DPRD Kota Tomohon dan dihadiri Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Wenur saat memimpin rapat paripurna mengatakan dengan diterima dan ditetapkannya Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon menjadi peraturan daerah, maka sangat diharapkan pelaksanaan penerapan dari peraturan ini benar-benar efektif sehingga apa yang menjadi tujuan dari peraturan ini akan tercapai.

Disela paripurna dilakukan penandatanganan berita acara dilanjutkan dengan penyerahan naskah keputusan dan berita acara serta ranperda yang telah dibahas dari Ketua DPRD kepada Walikota Tomohon untuk diundangkan.

Paripurna ini ikut dihadiri Perwira Penghubung Dandim 1302 Minahasa Kapten Inf Feky Welang, Tim ahli DPRD Kota Tomohon DR Tommi Sumakul SH MH, mewakili Kapolres Tomohon Kompol Thonny M Salawati serta jajaran Pemkot Tomohon. (davyt)

TAGS
Share This