Tak Jelas Siapa Penggugat Sangkaan Gunakan Hutan Lindung, Manajemen Sikapi D’Linow Resort Tertutup Wisatawan
SULUTDAILY|| Tomohon – Menghargai sebuah proses hukum yang sedang dihadapi akibat sangkaan menggunakan area hutan lindung, Manajemen D’Linow Resort akhirnya mengambil langkah untuk menghentikan operasional tempat wisata ekonik yang menjadi simbol bagi Kota Tomohon tersebut.
Hal ini terungkap ketika pihak Manajemen PT Karya Deka Alam Asri selaku pemilik kawasan wisata mendunia tersebut menggelar konferensi pers, (3/8/2023) di Kelong Garden Kakaskasen Tomohon.
Menurut Pimpinan PT Karya Deka Alam Asri James Pengky Wewengkang, pihaknya juga merasa heran dengan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, pasalnya hingga saat ini tidak jelas soal siapa pihak pelapor, hingga disangkakan keberadaan D’Linow Resort di Kawasan Danau Linow Lahendong Kota Tomohon berada pada area hutan lindung.
“Kami merasa heran, sebab status tanah yang digunakan merupakan tanah pasini yang dibeli dari masyarakat sejak puluhan tahun silam, kemudian dikembangkan untuk menopang program pemerintah dalam dunia pariwisata, serta telah memberi nilai positif terhadap ekonomi masyarakat, maupun bagi pendapatan asli daerah, serta pajak untuk negara,” ungkap Wewengkang.
Dijelaskannya, jika pihaknya dalam menjalankan usaha, termasuk pengembangan kawasan sesuai dengan menjawab kunjungan wisatawan, telah melengkapi semua persyaratan yang diatur pemerintah yang diawali dengan UPL UKL dalam perencanaan matang, termasuk IMB lengkap. Hingga ijin operasional bagi operasional usaha pariwisata.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Manajer D’Linow Resort Andreas Dengen, serta Ketua Perhimpunan Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Sulawesi Utara Lucy Goni. (davyt)