80 Persen BUMN Pelit Info Publik, KIP Sebut Itulah Potensial Korupsi!
SULUTDAILY||Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkapkan ada sekitar 85 persen perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pelit membagi informasi kepada publik. Padahal jelas, dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur mengenai keterbukaan informasi di tubuh BUMN itu sendiri.
Pada Desember 2019, KIP mengeluarkan hasil monitoring keterbukaan informasi BUMN. Hasilnya, hanya 1 persen yang informatif, kategori menuju informatif 1 persen, klasifikasi cukup informatif 7 persen, kurang informatif 6 persen, dan tidak informatif 85 persen.
“Paling banyak tidak informatif. Monitoring yang dilakukan oleh Komisi Informasi memperlihatkan ada sekitar 85 persen BUMN yang tidak informatif,” kata Komisoner KIP, Cecep Suryadi, di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.
Cecep mengatakan tingkat kepatuhan BUMN dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sangat rendah.
Ia menilai BUMN masih jauh dari penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi terutama dalam aspek menyediakan informasi kepada masyarakat. Termasuk, misalnya, BUMN yang tidak menyiapkan daftar informasi publik yang seharusnya diperbaharui secara berkala dan berkelanjutan.
“Ada lebih 90 BUMN yang belum mengumumkan rencana kerja dan anggarannya. BUMN tersebut tidak menyiapkan atau mengembangkan sistem yang memungkinkan bagi masyarakat untuk mengetahui apa rencana yang sedang dilakukan. Padahal aspek ini sangat penting,” katanya. (sumber: tempo.co/yr)