
5 Catatan JADI Sulut Terkait Persiapan Pilkada Serentak 2020
SULUTDAILY|| Manado- Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Sulawesi Utara (Sulut) Johnny Alexander SE MSi memberikan beberapa catatan terkait persiapan yang perlu dilakukan Bawaslu menuju Pilkada 2020.
Menurut Alexander Suak, pertama Bawaslu perlu menyusun beberapa persiapan, mulai dari dana hibah baik Pilkada Provinsi Sulut dan Pilkada pada 7 daerah Kabupaten Kota, apakah sudah siap, tandatangan NPHD sudah ditandatangani serta dan kecukupan terkait dana hibah.
“Sejauh mana Bawaslu Provinsi telah mengajukan usulan kebutuhan anggaran dan bagaimana prosesnya. Apakah masih ada kendala dalam proses pembahasan dengan pemerintah daerah hingga saat ini,” kata Suak di acara Sosialisasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Propinsi Sulawesi Utara Jumat (01/11/2019) di Hotel Aryaduta Manado.
Kedua, regulasi Penyelenggara Pemilu di Kab Kota yang belum sinkron antara UU 10 2016 Tentang Pilkada dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketiga, strategi pengawasan, penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), hingga penyusunan dan revisi regulasi pengawasan.
“Ada beberapa strategi pengawasan yang harus menjadi fokus Bawaslu Provinsi Sulut. Yakni bagaimana pengawasan partisipatif, standar tata laksana pengawasan, dan sistem informasi pengawasan itu berjalan. Termasuk sejauh mana penanganan pelanggaran dan penegakan hukum Pemilu secara cepat, efektif dan berkeadilan. Sistem informasi penanganan pelanggaran, dan penataan Sentra Gakkumdu terkoordinasi dengan baik ,” jelas mantan Anggota Bawaslu periode 2012-2017 sambil mengingatkan tentang penyelesaian sengketa yang terdiri dari penguatan kapasitas Pengawas Pemilu dan sistem manajemen perkara.
Catatan keempat, menurut Suak sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran, diharapkan Bawaslu perlu menyusun index Kerawanan Pemilu (IKP 2020) sebagai suatu rangkaian riset yang menjadi dasar perumusan kebijakan, program dan strategi dalam konteks pengawasan di bidang kepemiluan.
“Melalui pendekatan pencegahan, IKP dibutuhkan sebagai instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan di setiap wilayah yang akan melangsungkan Pilkada. Harapannya segala bentuk potensi kerawanan dapat diantisipasi, diminimalisasi, dan dicegah,” katanya.
Kelima, bagaimana penyusunan dan revisi regulasi pengawasan. “Diharapkan Bawaslu perlu menegaskan akan mengubah regulasi pengawasan jika hal tersebut menjadi permasalahan teknis pengawas Pemilu di lapangan pada Pilkada serentak,” tutupnya. (Jr)
![]()

