274 anak di Manado Miliki Kartu Identitas (KIA)
SULUTDAILY|| Manado- Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program dari pemerintah pusat berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Adminduk mengamanatkan setiap anak harus diberikan identitas diri sejak kelahirannya. Hal inilah yang membuat Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan KIA.
Saat ini sesuai dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jumat (05/10/18) ada 274 Anak di Manado yang mencetak Kartu Identitas Anak.
Menurut Francis Tarek selaku Operator KIA bahwa dalam mencetak Kartu tersebut harus memenuhi persyrakatan, antara lain : Kartu Keluarga asli beserta fotocopy, Akte Kelahiran asli beserta fotocopy, KTP orang tua asli dan fotocopy, untuk Anak yang diatas umur 5 tahun sertakan pas foto 2 x 3 dua lembar, untuk anak yang lahir ditahun ganjil latar merah dan biru untuk tahun genap. “ucap Tarek.
Julises Deffie Oehlers, SH Kadis Dukcapil kota manado mengakui jumlah Anak yang melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak masih minim sampai saat ini, karena tahap sosialisasi masih sementara berjalan kepada masyarakat di kota manado.”ujar Kadis Dukcapil.(Tb)