Wawali SAS Sampaikan Penjelasan Terkait Pertanggungjawaban APBD 2017

Wawali SAS Sampaikan Penjelasan Terkait Pertanggungjawaban APBD 2017

SULUTDAILY||Tomohon – Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan mewakili Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak menghadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka mendengarkan Penjelasan Walikota Tomohon Mengenai Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 Kota Tomohon, (25/6/2018) di Ruang Sidang DPRD Tomohon.

Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur didampingi Wakil Ketua Youdy YY Moningka SIP, Wakil Walikota SAS mengatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2017 memperoleh WTP dari BPK RI dan merupakan prestasi membanggakan bagi jajaran pemerintah dan masyarakat.

“Sejak bergulirnya reformasi, maka transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang sangat penting untuk ditegakkan dalam pemerintahan termasuk pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau good and clean governance.” ujar SAS.

Kesempatan tersebut Wawali SAS memaparkan bahwa capaian kinerja keuangan Pemerintah Kota Tomohon diukur dari realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2014 tentang APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2017.

Rapat ini dihadiri pula oleh para Anggota DPRD Tomohon, mewakili Kapolres Tomohon Wakapolres Tomohon Kompol Joice Wowor Sekot Tomohon Ir HV Lolowang MSc, jajaran pejabat Pemkot Tomohon, para camat dan lurah. (davyt)

TAGS
Share This