Watoelangkow: Perda PIKPM Buka Ruang Bagi UMKM

Watoelangkow: Perda PIKPM Buka Ruang Bagi UMKM

SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Matani Dua dan Paslaten Satu, (26/2/2019).

Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Janni Ruddie Watoelangkow dan Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Drs Frangky Lasut.

Watoelangkow saat membawakan materi menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat, sehingga hasilnya perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dipahami dan diketahui, yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan kesejahteraan.

“Terkait Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, memiliki manfaat besar bagi masyarakat sehingga perlu disosialisasikan. Apalagi, perda ini menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Sulut sebagai langkah pembangunan Kota Tomohon terutama berkaitan peningkatan dunia pariwisata yang mulai mendunia, sehingga memicu investor menanamkan modal. Penyusunan perda ini memakan waktu yang cukup lama melalui berbagai proses tahapan oleh kelembagaan DPRD Kota Tomohon,” jelas Watoelangkow.

Sementara itu, ketika membuka kegiatan Kepala Bagian Legislasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Jhonnie Sualang SE menyatakan perda ini berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat, terutama terkait pengembangan usaha mikro kecil serta penyerapan tenaga kerja. “Penanaman modal memiliki manfaat bagi peningkatan pembangunan ekonomi masyarakat,” ujar Sualang. (davyt)

CATEGORIES
Share This